Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Melebar, KPK Didesak Bongkar Jaringan Besar

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Melebar, KPK Didesak Bongkar Jaringan Besar
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang semula terlihat sederhana, kini berkembang menjadi perkara dengan banyak cabang dan aktor yang belum sepenuhnya terpetakan.

Di tengah berjalannya persidangan kasus Blue Ray Cargo, berbagai fakta baru terus bermunculan. Tidak hanya menyangkut dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai, tetapi juga menyeret nama perusahaan lain, dugaan kebocoran informasi, manipulasi sistem pengawasan impor, penyitaan kontainer bermasalah hingga munculnya pihak yang mengklaim mampu mengatur proses hukum.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R Gautama Wiranegara menilai, perkembangan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk menjelaskan arah penyidikan secara lebih terbuka kepada publik.

Menurutnya, banyaknya klaster yang muncul tanpa penjelasan menyeluruh berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus memicu spekulasi yang semakin sulit dikendalikan.

"Sebaliknya, jika isu-isu ini terus menggantung dalam ruang dugaan, maka yang muncul adalah apa yang dalam kontra intelijen disebut narrative fog operation, kabut informasi yang membuat publik sulit membedakan mana fakta hukum, mana pengembangan penyidikan, mana rumor, dan mana operasi pengaruh," ujar Gautama dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan impor. Saat itu, konstruksi perkara tampak jelas. Blue Ray Cargo ditempatkan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan tiga pejabat Bea Cukai disebut sebagai penerima.

KPK bergerak cepat dengan menetapkan enam tersangka, hanya sehari setelah operasi dilakukan. Penyitaan uang tunai dan emas semakin memperkuat persepsi publik bahwa perkara tersebut telah dipetakan secara matang. Namun, situasi berubah ketika proses persidangan mulai membuka lapisan fakta yang lebih luas.

Nama PT Infinity International Logistic, Fasdeli, Ali Medan, sejumlah pengusaha rokok, dugaan permainan rule set targeting, temuan uang di safe house, hingga indikasi keterlibatan perusahaan lain mulai muncul dalam proses pembuktian di pengadilan.

Pada saat bersamaan, KPK juga mengungkap telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan.

Bagi Gautama, perkembangan itu menunjukkan bahwa perkara tidak lagi hanya berkutat pada Blue Ray Cargo. Persoalannya, publik belum mendapatkan gambaran utuh mengenai posisi masing-masing temuan tersebut dalam konstruksi penyidikan.

Ia menilai ada dua jalur penanganan yang saat ini berjalan bersamaan. Jalur pertama adalah perkara yang telah memiliki alat bukti lengkap sehingga dapat langsung dibawa ke pengadilan.

"Dalam konteks itu, KPK memilih Blue Ray karena alat buktinya paling siap. Ada pemberi, ada penerima, ada aliran uang, ada komunikasi," ucapnya.

Menurut Gautama, pendekatan tersebut lazim dilakukan aparat penegak hukum karena penyidik biasanya memulai perkara dari bagian yang paling mudah dibuktikan.

"Itu kerja bagus. Tak ada yang salah dengan membawa simpul yang paling terang lebih dulu," ujarnya.

Namun, ia melihat perkembangan terhadap jaringan yang lebih luas justru masih menyisakan banyak tanda tanya.
Salah satunya menyangkut nasib lebih dari 20 perusahaan forwarder yang telah diperiksa penyidik tetapi belum diketahui secara jelas posisi hukumnya.

"Dalam kontra intelijen, ini disebut delayed network mapping, pemetaan jaringan yang terlambat," katanya.

Menurut dia, indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan sebenarnya sudah muncul sejak Februari hingga Maret 2026. Bahkan beberapa nama perusahaan disebut telah masuk radar pengembangan perkara sejak akhir Februari.

Keterlambatan memetakan jaringan, lanjut Gautama, berpotensi membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengantisipasi langkah hukum yang sedang berjalan.

"Jejak digital bisa dihapus. Uang bisa dipindahkan. Narasi perlindungan bisa dibangun. Ini yang dalam intelijen disebut window of adaptation, jendela adaptasi bagi target yang belum tersentuh," tuturnya.

Sorotan lain muncul dari kesaksian analis intelijen DJBC, Fillar Marindra. Dalam persidangan, Fillar mengaku pernah diperintahkan Orlando untuk mengatur tingkat jalur merah Blue Ray di atas 70 persen. Fakta di persidangan bahkan menunjukkan tingkat jalur merah perusahaan tersebut berada di kisaran 80 hingga 90 persen.

Fillar juga mengakui pernah mengirimkan data rahasia PIB kepada pihak Blue Ray dan menerima uang Rp100 juta. Meski demikian, Gautama menilai fakta tersebut justru memunculkan kontradiksi terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa kepada perusahaan tersebut.

"Ada kebocoran data. Tapi bukti bahwa Blue Ray mendapat perlakuan khusus justru lemah. Alih-alih dipermudah, Blue Ray tampak seperti sapi perahan: disuruh bayar, tapi tetap disiksa jalur merah," katanya.

Persidangan berikutnya menghadirkan fakta yang tak kalah menarik terkait PT Infinity International Logistic. Melalui kesaksian mantan karyawannya, Antonius Sidauruk, terungkap dugaan adanya setoran rutin setiap bulan kepada Orlando melalui sejumlah perantara.

Aliran dana itu disebut mengalir melalui Arif, Susi, dan Rudi. Pada saat yang sama, tingkat jalur merah PT Infinity disebut berada di bawah 30 persen sehingga proses impornya relatif lebih lancar.

Temuan tersebut membuat Gautama mempertanyakan lambannya perkembangan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

"Maka pertanyaannya menggantung, jika bukti terhadap Infinity sekuat itu, setoran rutin, diakui saksi, ada catatan, mengapa status hukum Infinity dan Ali Medan masih menggantung? Mengapa mereka belum ditetapkan sebagai tersangka?" ujarnya.

Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh terjebak pada narasi awal yang dibangun saat OTT berlangsung.

"Penyidik yang baik tentu tidak boleh mempertahankan narasi awal mati-matian. Ia harus mengikuti fakta, ke mana pun fakta itu mengarah," katanya.

Selain fakta yang muncul di ruang sidang, perhatian juga tertuju pada penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang diduga berisi barang impor terbatas atau terlarang.

Pada periode yang hampir bersamaan, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya perintangan penyidikan. Gautama menilai, kedua peristiwa tersebut berpotensi saling berkaitan dan tidak bisa dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

"Dari perspektif kontra intelijen, dua peristiwa ini tidak boleh dibaca terpisah," imbuhnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai post-arrest influence operation atau operasi pengaruh yang muncul setelah penangkapan dilakukan.

"Ada yang mencoba menyelamatkan diri, mengamankan aset, mengubah narasi, atau menciptakan jalur komunikasi tidak resmi dengan penyidik, jaksa, bahkan politisi. Fase ini sangat rawan!" katanya.

Di tengah berkembangnya perkara, muncul pula isu mengenai keberadaan makelar kasus yang mengaku mampu mengendalikan atau memengaruhi proses hukum.

Menurut Gautama, fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius karena bisa mengindikasikan adanya perdagangan informasi perkara.

"Dalam kontra intelijen, ini disebut information brokerage network, jaringan perantara yang menjual akses, informasi, atau pengaruh terhadap proses hukum," ucapnya.

Ia mengingatkan, dampak praktik semacam itu tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga mengancam kredibilitas institusi penegak hukum.

"Inilah yang disebut secondary corruption network, jaringan korupsi lapis kedua yang hidup dari perkara korupsi utama," ujarnya.

Nama Heri Setiyono alias Heri Black juga muncul dalam perkembangan terbaru, setelah KPK mengungkap dugaan aktivitas pengumpulan informasi terkait perkara yang sedang berjalan.

Di waktu hampir bersamaan, penyidik memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam perkara cukai rokok. Dari proses itu terungkap adanya pihak yang menawarkan jasa pengondisian perkara dan mengklaim mampu mengatur jalannya proses hukum.

Menurut Gautama, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertarungan terbesar dalam perkara besar sering kali bukan hanya soal uang, melainkan informasi.

"Dalam perkara korupsi besar, informasi adalah mata uang yang lebih mahal dari uang. Siapa yang tahu perkembangan perkara lebih cepat, siapa yang punya posisi tawar," katanya.

Ia menyebut, fenomena itu sebagai information harvesting operation, yakni aktivitas sistematis untuk mengumpulkan informasi sensitif yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.

"Orang yang mengetahui perkembangan perkara lebih cepat akan memperoleh posisi tawar yang besar. Ia bisa menjual harapan, akses, atau kedekatan, meskipun sebenarnya ia tidak punya kewenangan apa pun. Inilah yang disebut access influence deception," ujarnya.

Gautama menilai, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar banyaknya cabang perkara yang muncul, melainkan absennya peta yang menjelaskan hubungan antar-klaster tersebut.

"Sampai saat ini publik masih sulit memahami posisi masing-masing. Akibatnya, muncul spekulasi liar yang tidak sehat," katanya.

Sebab itu, ia mendesak KPK segera memberikan kejelasan mengenai posisi klaster PT Infinity, kontainer Semarang, dugaan perintangan penyidikan, aktivitas pengumpulan informasi hingga isu makelar kasus.

"Jika kontainer Semarang bukan bagian dari Blue Ray, katakan. Jika ada makelar kasus, buka. Jika Heri Setiyono sekadar saksi, jelaskan. Jika bukti terhadap Infinity sudah cukup, tetapkan tersangka. Jika belum, terangkan hambatannya," katanya.

Menurut Gautama, publik tidak hanya menunggu penambahan jumlah tersangka, tetapi juga berharap KPK mampu mengungkap keseluruhan ekosistem korupsi yang diduga bekerja di balik praktik impor ilegal tersebut.

"KPK harus segera keluar dari narrative lock-in. Jangan biarkan narasi awal menghalangi pembacaan fakta baru. Jangan biarkan kabut informasi menutupi peta yang sebenarnya sudah mulai terang," tegasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan perkara ini akan ditentukan oleh kemampuan penyidik membongkar jaringan secara menyeluruh, bukan hanya menindak aktor yang pertama kali tertangkap.

"Karena kalau tidak, perkara ini akan dikenang bukan sebagai pembongkaran sistem, tetapi sebagai OTT yang membuka pintu besar, lalu berhenti di ruang depan. Padahal rakyat sudah menunggu di ujung lorong, menanti terang," tandasnya.***


Editor : JakaPermana