Kasus Jual Beli Jabatan Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Terapkan Pasal UU Tipikor

Polres Bogor menaikkan kasus dugaan jual beli jabatan ke penyidikan dan masuk ranah Tipikor

Kasus Jual Beli Jabatan Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Terapkan Pasal UU Tipikor
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menaikkan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bogor ke penyidikan dan masuk ranah Tipikor. Foto Reza Zurifwan

INILAHKORAN.ID - Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan dan memeriksa puluhan orang, perkara atau kasus dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bogor akhirnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Tak hanya itu, Sat Reskrim Polres Bogor pun memastikan bahwa perkara tersebut, masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berdasarkan hasil rekonstruksi atau gelar perkara, didapati kasus dugaan jual beli jabatan tersebut masuk ke dalam Tipikor dengan modus operandi penerimaan gratifikasi.

"Hasil dari pada penyelidikan, kami kemudian menyimpulkan dalam gelar perkara yang disangkakan itu, terjadi perbuatan pidana dan  pasal yang dikenakan adalah Pasal 12B juncto 12E Undang-Undang Pemberantasan Tipikor," ujar Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Minggu, (28/6/2026).

Anggi menuturkan, pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Jaksa bahwa penyidikan telah dimulai atau surat pemberitahuan dimulinya penyidikan (SPDP). 

Namun mantan Kapolsek Babakan Madang itu, belum mengumumkan, apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus dugaan jual beli jabatan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Andri Zulfikar membenarkan, sudah ada pemberitahuan dari Sat Reskrim Polres Bogor ke pihaknya terkair penanganan kasus dugaan jual beli jabatan.

"Saya sudah dinformasikan rencana menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, kewenangan penyidikannya, masih berada di Sat Reskrim Polres Bogor dan kami masih menunggu kelanjutannya," ujarnya. 


Editor : Ahmad Sayuti