Kasus Pembunuhan Vina, Pegi Ditangkap Hingga Tujuh Napi Cirebon Dipindahkan Penahanan ke Bandung

Selama di Bandung, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Kasus Pembunuhan Vina, Pegi Ditangkap Hingga Tujuh Napi Cirebon Dipindahkan Penahanan ke Bandung
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Selama di Bandung, Pegi Setiawan alias pegi alias perong, terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

"Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Terkait kemana Pegi selama pelariannya sebagai DPO, Jules mengatakan penyidik masih mendalami hal tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman," katanya.

Isu Salah Tangkap

Jules mengungkap, soal informasi salah tangkap yang dilakukan kepolisian, masyarakat diminta untuk menahan diri.

"Kalau informasi dengan opini yang dibangun dari pihak manapun, kami minta masyarakat menahan diri," ungkapnya.

Saat ini, penyidik dipastikan bekerja secara maksimal pada kasus ini. Jules juga meyakinkan jika penyidik bakal transparan untuk ungkap kasus ini.

"Kami akan bekerja sebaik mungkin dan transparan," katanya.

Pemindahan Narapidana Yang Terkait Kasus Vina

Sementara itu, tujuh narapidana yang terlibat kasus ini, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto, saat ini penahanannya sudah dipindahkan dari Cirebon ke Bandung.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto menjelaskan, mereka ditempatkan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung. Pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana tersebut.

"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Tujuh terpidana itu telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam kasus ini, 7 orang itu telah dijatuhi hukuman seumur hidup. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana