Kasus Pemerasan, Bareskrim Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM di Perumahan Yasmin Bogor

Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukardi Darma (SD) di Jalan Cemara Raya No.7 Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat pada Selasa 13 Agustus 2024. Diketahui SD merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, dalam penggeledahan rumah itu, sejumlah dokumen disita.

Kasus Pemerasan, Bareskrim Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM di Perumahan Yasmin Bogor
Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukardi Darma (SD) di Jalan Cemara Raya No.7 Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat pada Selasa 13 Agustus 2024. Diketahui SD merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, dalam penggeledahan rumah itu, sejumlah dokumen disita./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Dittipidkor bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukardi Darma (SD) di Jalan Cemara Raya No.7 Perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat pada Selasa 13 Agustus 2024. Diketahui SD merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, dalam penggeledahan rumah itu, sejumlah dokumen disita.

Pantauan lapangan, tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri mulai melakukan penggeledahan di rumah dua lantai itu sekira pukul 09.00 WIB. Selama enam jam lebih berada di dalam rumah SD tepat sekira pukul 14.00 WIB, para penyidik bergerak keluar dengan membawa satu koper warna merah. Sementara tiga penyidik membawa tas ransel.

Salah satu penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes Richard Andrians menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di rumah SD untuk mencari barang bukti lain terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di BPOM yang ditanganinya.

"Ini salah satu kegiatan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti lain, harapannya bisa untuk mendukung pembuktian kasus ini," ungkapnya pada Selasa 13 Agustus 2024 sore.

Yohanes memaparkan, dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang ada di rumah SD. 

"Kami menemukan beberapa dokumen yang akan kita gunakan untuk mendukung pembuktian dalam penyelidikan," paparnya. 

Sementara itu, Ketua RT03/09, Iqbal mengatakan, kehadirannya untuk mendampingi penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan penggeledahan di rumah SD. 

"Ya, ada pemeriksaan, penggeledahan, terus ambil barang bukti, udah selesai itu aja. Kami juga tidak mengetahui, tiba-tiba datang, ya sudah kami menyaksikan saja," tutur Iqbal. 

Iqbal memaparkan, SD menempati rumah yang ada di wilayahnya belum lama antara sejak dua sampai tiga tahun lalu. Dari informasinya, dia bekerja di BPOM.

"Informasinya (SD) kepala BPOM. Beliau jarang (berbaur dengan warga), karena sering pergi. Di rumah paling istri dan anaknya," paparnya.***

Dari informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023. Dalam kasus ini, SD dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : JakaPermana