Keikutsertaan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, DPRD Jabar Gencarkan Sosialisasi Perda 5/2023

Merujuk data pada 2021 silam, jumlah keikutsertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Dimana pekerja penerima upah di Jabar yang baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru di angka 45,7 persen.

Keikutsertaan Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah, DPRD Jabar Gencarkan Sosialisasi Perda 5/2023
Menyikapi keikutsertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan masih rendah itu, Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin menggencarkan sosialisasi Perda 5/2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Merujuk data pada 2021 silam, jumlah keikutsertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan masih rendah. Dimana pekerja penerima upah di Jabar yang baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru di angka 45,7 persen.

Menyikapi keikutsertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan masih rendah itu DPRD Jabar terus menggencarkan sosialisasi Perda 5/2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satunya dilakukan Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung baru-baru ini.

Acep menyebut, pentingnya kegiatan penyebarluasan Perda agar masyarakat memiliki wawasan, terkait dengan poin pembahasan dan juga mekanisme.

"Utamanya sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja dan pemberi kerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan ini," kata Acep.

Kang Jamal sapaan akrabnya menyampaikan, salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. 

"Berdasarkan data BPJS Tahun 2021, di Jawa Barat sebanyak 9.914.637 pekerja. Penerima upah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 45,7 persen," ucapnya.

Lebih parah, pekerja bukan penerima upah atau sektor informal. Dari total diperkirakan sekitar 6.890.259 pekerja, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 9,1 persen.

Maka dari itu, hadirnya Perda ini kata dia untuk mendorong supaya masyarakat lebih peduli terhadap jaminan sosial mereka. Dimana pemerintah sudah menetapkan pengawasan dan pengaduan, terkait dari layanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.

Acep optimistis, melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja dan masyarakat luas. Implementasi Perda 5/2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jabar. 


Editor : Doni Ramdhani