Pemprov Jabar Tawarkan Penambahan Pembangunan Rusunawa Cibatu Purwakarta ke Pemerintah Pusat

Pemprov Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) siap menawarkan penambahan pembangunan rusunawa atau apartemen transit di Cibatu, Kabupaten Purwakarta kepada pemerintah pusat.

Pemprov Jabar Tawarkan Penambahan Pembangunan Rusunawa Cibatu Purwakarta ke Pemerintah Pusat
Kepala Disperkim Jabar Indra Maha menuturkan, pembangunan rusunawa memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) siap menawarkan penambahan pembangunan rusunawa atau apartemen transit di Cibatu, Kabupaten Purwakarta kepada pemerintah pusat.

Kepala Disperkim Jabar Indra Maha menuturkan, pembangunan rusunawa memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sedangkan Pemprov Jabar, berposisi sebagai penyedia lahan untuk rusunawa. Seperti di rusunawa Solokanjeruk dan rusunawa Rancaekek yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu.

Mengingat saat ini baru satu tower yang rampung di rusunawa Cibatu, dari target empat tower. Maka pihaknya siap menawarkan kepada pemerintah pusat, untuk menggarap tiga tower sisanya untuk dibangun.

"Sekarang sebetulnya kita masih punya lahan di Cibatu. Itu dari empat, baru satu dibangunkan. Jadi bisa disana," ujar Indra di Kota Bandung, Selasa 14 Januari 2025.

Meski demikian dia mengaku tidak menutup kemungkinan bakal menawarkan di titik lain, bila ternyata masih ada aset Pemprov Jabar berupa lahan yang dapat dimaksimalkan.

Dimana lokasi baru tersebut kata dia, dapat diajukan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk ditindaklanjuti.

"Tapi kita juga enggak tutup ya, kalau misalnya ternyata Pemprov masih ada tanah. Nanti kita kerjasama lagi dengan mengajukan ke PKP, untuk dibangunkan rusunawa yang baru," ucapnya.

Seperti diketahui, rusunawa Solokanjeruk dan rusunawa Rancaekek menjadi pemukiman bagi masyarakat penerima program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS) Perkotaan.

Dimana masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, diberikan fasilitas tinggak disana selama maksimal dua tahun dengan biaya sewa ringan.


Editor : Doni Ramdhani