Kejagung Bongkar Modus Korupsi MBG yang Dilakukan Tiga Mantan Petinggi BGN
Kejagung sebutkan beberapa modus yang dilakukan mantan petinggi BGN dalam kasus korupsi MBG.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung mengamankan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya pada Rabu malam, 3 Juni 2026, usai paginya mereka menggeledah kantor BGN.
Kejagung mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi BGN ini telah menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.
Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.
Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun, pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.
yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahunnya dari program MBG.
"yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkapnya.
Syarif menjelaskan bahwa ketiga tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.***
Editor : Irma Nurfajri

