Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG: AM Penyedia Motor Listrik

Kejagung tetapkan AM jadi tersangka kelima kasus korupsi MB sebagai penyedia motor listrik.

Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG: AM Penyedia Motor Listrik
AM tersangka kelima kasus korupsi MBG.

INILAHKORAN, Bandung - Usai menetapkan tersangka keempat dalam kasus korupsi Progran Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini ungkap tersangka kelima.

Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM merupakan Komisaris PT YAT.

AM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.

"Kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," tutur Syarief.

Inisial AM ini merujuk pada Andrew Mulyono, merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Syarief menjelaskan setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.

"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," tutur Syarief membuktikan AM sebagai tersangka korupsi MBG.***


Editor : Irma Nurfajri