Kejaksaan Beri Pemahaman Istilah Pendampingan-Pengamanan
Kegiatan penerangan hukum yang diinisiasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon tersebut, menghadirkan pejabat, bendahara dan PPK masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan kegiatan penerangan hukum.
Kegiatan penerangan hukum yang diinisiasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon tersebut, menghadirkan pejabat, bendahara dan PPK masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Tujuan penerangan hukum ini untuk orang lain yang sudah paham. Ya mereka ini para pejabat di Pemkab Cirebon, tentu sudah paham dengan masalah hukum," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo, Rabu 7 Juni 2023.
Ivan menjelaskan, hal yang paling urgent dalam agenda tersebut adalah mengenalkan kepada mereka, apa itu istilah pendampingan dan pengamanan proyek strategis daerah (PPSD). Untuk istilah pengamanan pihak kejaksaan hanya memberikan pendapat atau konsultasi hukum. Masalahnya, mereka terkadang takut bersinggungan dengan masalah hukum.
"Pendampingan itu kita berikan karena mereka ada kegamangan mengambil kebijakan. Mereka takut bersinggungan dengan masalah hukum. Lewat pendampingan inilah kita arahkan mereka supaya bekerja sesuai aturan," ungkap Ivan.
Sedangkan masalah PPSD, Bupati sendiri yang menentukan proyek mana saja yang masuk PPSD. Sedangkan kejaksaan sendiri memberikan PPSD bukan terkait masalah tekhnis, tapi masalah non tekhnis. Mekanismenya, OPD sendiri yang memaparkan kepada pihak kejaksaan, apakah pekerjaan tersebut ada tekanan atau tidak.
"Jadi PPSD ini lebih kepada memberikan pengaman kepada OPD terkait dengan ketakutan adanya tekanan atau melanggar hukum atau tidak. Dan mereka harus menjelaskan semua kepada kami, supaya kami paham akar persoalannya dimana," jelas Ivan.
Menurutnya, semua pendampingan dan pengaman diajukan sendiri oleh OPD masing-masing, dengan berbentuk surat resmi. Namun tidak semua ajuan pendampingan dan pengamanan di acc seluruhnya. Karena, pihak kejaksaan juga tetap melalukan telaah, layak tidaknya ajuan mereka untuk pendampingan dan pengamanan, di acc.
"Kita telaah lagi lah dan tidak semua ajuan mereka di acc kami. Saat ekspos kan terbuka tuh, apa urgentnya mereka meminta pendampingan dan pengamanan. Kadang ada beberapa ajuan yang kami tolak," akunya.
Ivan menambahkan, terkait MoU pendampingan dan PPSD, semuanya ada pada bagian Datun. Namun ivan mengaku kurang begitu hapal berapa OPD yang sudah MoU dengan kejaksaan terkait masalah pendampingan dan PPSD. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

