Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang, Ini Alasannya

Kejaksaan mengembalikan berkas dugaan pembunuhan purnawirawan TNI AD di Lembang ke kepolisian lantaran ada beberapa hal yang perlu dilengkapi

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang, Ini Alasannya
Ilustrasi kasus pembunuhan purnawirwaran TNI AD di Lembang, KBB.

INILAHKORAN, Bandung - Berkas kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD di Lembang, Bandung Barat, telah diserahkan ke Kejaksaan.

Penyidik kepolisian sudah mengirim berkas pembunuhan purnawirawan TNI AD ini pada tahap satu beberapa waktu lalu.

Namun, berkas kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD tersebut dikembalikan lagi dari Kejaksaan kepada penyidik. Menurut Jaksa, masih ada perlu perbaikan pada berkas kasus itu.

Baca Juga : Salah Bikin Pernyataan Saat Orasi dengan Buruh, Wakil Ketua DPRD KBB Ini Sita Perhatian Massa 

"Untuk pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejati Jabar Senin 29 Agustus 2022," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Rabu  14 September 2022.

"Namun, kemarin Senin tanggal 12 September 2022 berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi atau P19. Saat ini kami sedang melengkapi petunjuk jaksa," sambung dia.

Dalam berita sebelumnya, seorang purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin, 63, meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa 16 Agustus 2022 pagi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti