Kejari Bandung Masih Dalami Praktik Korupsi Rp1,2 Miliar di Perum Damri

Praktik korupsi di Perum Damri terus didalami KPK pasca-penetapan satu tersangka yang merupakan karyawan Perum Damri Cabang Kota Bandung.

Kejari Bandung Masih Dalami Praktik Korupsi Rp1,2 Miliar di Perum Damri
KPK terus mendalami praktik korupsi yang terjadi di Perum Damri.
INILAHKORAN, Bandung- Kejari Bandung masih mendalami dugaan korupsi di Perusahaan Umum (Perum) Damri yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.
 
 
Seperti diketahui Perum Damri tengah jadi sorotan usai pemberhentian delapan rute di Bandung.
 
Namun di sisi lain, ternyata ada dugaan korupsi penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliat oleh salah satu pegawai perum Damri yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
 
 
Dalam perkara yang ditangani itu, penyidik Kejari Bandung sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai di Perum DAMRI cabang Bandung.
 
Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
 
Karyawan yang telah menjadi tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP).
 
 
Penggelapan itu dilakukan karyawan berinisial SS. Dia melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung.
 
"Masih dalam tahap penyidikan," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Senin  15 November 2021.
 
Taufik pun belum mau membeberkan ikhwal penyidikan tersebut. Namun yang pasti, sambung dia, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.
 
 
"Nanti kami kabari, masih dalam proses," pungkasnya.(Ahmad Sayuti)***


Editor : inilahkoran