Kejati Jabar Dalami Dugaan Korupsi Baznas, Penyelidik Kumpulkan Keterangan dan Bukti

Penyelidik hingga kini masih mengumpulka informasi dan barang bukti terait laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar

Kejati Jabar Dalami Dugaan Korupsi Baznas, Penyelidik Kumpulkan Keterangan dan Bukti
Ilustrasi korupsi. Tim penyelidik Kejati Jabar masih mengumpulkan informasi dan barang bukti terkait laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar.

INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mendalami laporan dugaan korupsi yang menyeret Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY pada 2025 lalu.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan hingga kini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih mengumpulkan berbagai informasi untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Menurutnya, sejumlah pihak telah diundang untuk dimintai klarifikasi awal, termasuk pelapor. Namun proses tersebut masih sebatas pengumpulan keterangan, belum masuk pada tahap pemeriksaan saksi secara resmi.

"Beberapa pihak sudah kami undang untuk dimintai keterangan. Tapi itu belum pemeriksaan saksi," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Nur menjelaskan penyelidik masih terus menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menemukan alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana.

Ia mengakui proses pengumpulan bukti dalam perkara seperti ini tidak bisa dilakukan secara cepat karena membutuhkan pendalaman yang cukup panjang.

"Penyelidik masih fokus mencari alat bukti dan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait. Prosesnya memang membutuhkan waktu," katanya.

Jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau alat bukti sudah mencukupi, tentu akan naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, TY melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar di internal Baznas Jabar.

Namun di sisi lain, TY justru dilaporkan ke polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen internal lembaga.


Editor : Ahmad Sayuti