Kekurangan Tenaga Pendidik, Pemkab Bogor Ajukan 2.100 P3K ke KemenPAN-RB

Untuk mengantisipasi kekurangan guru atau tenaga pendidik tersebut, Pemkab Bogor pun mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kekurangan Tenaga Pendidik, Pemkab Bogor Ajukan 2.100 P3K ke KemenPAN-RB
Ilustrasi tenaga pendidik atau guru. By net

INILAHKORAN, Bogor-Tidak seimbangnya rasio jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun dengan jumlah penerimaan guru CPNS dikeluhkan Pemkab Bogor.

Untuk mengantisipasi kekurangan guru atau tenaga pendidik tersebut, Pemkab Bogor pun mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Permasalahan timpangnya rasio jumlah guru dengan jumlah penerimaan guru CPNS itu setidaknya terjadi dua tahun terakhir atau sejak Tahun 2021 lalu.

Baca Juga : Booster Prabowo, Wiranto Ajak Loyalitasnya Gabung ke Partai Gerindra

"Kekurangan jumlah guru CPNS ini kami antisipasi dengan permohonan 2.100 PPPK kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Semoga permohonan Pemkab Bogor disetujui tanpa dikurangi jumlahnya," ujar Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023.

Iwan Setiawan menuturkan bahwa setiap tahunnya setidaknya 2.000 guru PNS memasuki masa pensiun, sementara Pemkab Bogor hanya menerima 400 guru CPNS.

"Jujur, setiap hari ada guru PNS yang pensiun hingga khawatir sekolah semakin kekurangan tenaga pendidik atau guru CPNS, atau P3K," tutur Iwan Setiawan.

Baca Juga : Pemkot Bogor Apresiasi Raperda Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji

Ia berharap, anggaran pembayaran gaji PPPK didapat dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti