Keluhkan Polusi dari PT Alloy, Warga Cibingbin Padalarang Mengadu ke DLH KBB

Warga Kampung Cibingbin RT 03 dan RT 06 RW 04 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, kembali mengeluhkan polusi yang ditimbulkan dari cerobong asap dari PT Alloy Indo Nusantara yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan.

Keluhkan Polusi dari PT Alloy, Warga Cibingbin Padalarang Mengadu ke DLH KBB
Warga Cibingbin Padalarang KBB mengadu ke DLH terkait polusi udara PT Alloy. AGus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Warga Kampung Cibingbin RT 03 dan RT 06 RW 04 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, kembali mengeluhkan polusi yang ditimbulkan dari cerobong asap dari PT Alloy Indo Nusantara yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan.
Mereka mengadukan keluhan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam aduannya warga menyebut, PT Alloy Indo Nusantara yang ada di kampung mereka dianggap mengingkari kesepakatan soal operasional perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam ini. 
Pasalnya, perusahaan tersebut masih saja melakukan produksi, padahal sudah ada kesepakatan pemberhentian secara sementara. 
Sebelumnya, warga Kampung Cibingbin mengeluhkan cerobong asap hitam yang berasal dari PT Aloy Indo Nusantara. 
Keluhan tersebut akhirnya ditindaklanjuti Pemda KBB dengan memberhentikan sementara kegiatan produksi PT Alloy Indo Nusantara karena cerobong asap terbukti memuntahkan abu batubara. 
Warga Kampung Cibingbin, Deden mengatakan, cerobong asap hitam dari PT Alloy Indo Nusantara sangat mengganggu warga. Pihaknya khawatir jika terus terkena polusi akan berakibat pada gangguan kesehatan.  
"Sudah mengganggu kita. Masa kita sudah diganggu hanya diam saja. Karena yang terdekat itu yang terdampak yang merasakan," katanya usai audiensi.
"Jika perusahaan tersebut tidak menghentikan produksinya maka warga bakal melaksanakan aksi demo," tegasnya.
Sementara itu, Pipit Budi yang mengadvokasi keluhan warga Cibingbin  tersebut mengatakan, pada kesepakatan pertama disetujui bahwa PT Alloy Indo Nusantara akan menutup sementara aktifitasnya sebelum ada hasil standarisasi baku mutu terkait asap yang dihasilkan dari pembakaran atau peleburan itu. 
Namun, ternyata beberapa hari lalu,  warga  melihat secara langsung terjadi aktivitas produksi lagi.
"Itulah dasar kami untuk beraudiensi kembali dengan dinas, sekaligus menanyakan sudah sampai mana dinas melakukan monitoring terhadap hal itu," ucapnya.
Ia menyebut, hasil mediasi pertama perusahaan itu boleh melakukan aktivitas lagi, dengan catatan ada beberapa poin yang harus disepakati atau dilakukan oleh PT Alloy.
Belum juga dipenuhi kesepakatan tersebut, perusahaan itu membandel malah melakukan produksi sehingga warga komplain.
"Hasil baku mutu-pun belum keluar. Tapi sudah melakukan (produksi) dengan alih-alih bahwa kalau kita tidak melakukan uji coba, mana kita tahu ada hasil," ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota Kehormatan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Ari Jauhari menyoroti tentang perijinan PT Alloy Indo Nusantara, yang dinilainya berubah fungsi.
"Yang ijin tetangga awalnya itu adalah peruntukannya gudang hasil peleburan. Kenapa sekarang fungsinya berubah menjadi produksi peleburan," ujarnya.
Ia mengaku heran lantaran persoalan tentang polusi dari perusahaan yang dikeluhkan warga ini sudah dipublikasikan media massa.
"Tapi kenapa permasalahannya masih berlarut-larut, artinya tidak mudah dan tidak bisa di selesaikan oleh satu lembaga saja," ucapnya.*** (agus satia negara).


Editor : Ahmad Sayuti