Kemenag dan Komisi VII DPR Gelar Sapa Haji 2022, Dibahas Kuota Haji hingga Pelayanannya

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bersama anggota komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyelenggarakan kegiatan 'Sapa Haji Tahun 2022 Angkatan III' di Swiss-Bellinhotel, Kecamatan Bogor Timur pada Minggu  13 November 2022 sore.

Kemenag dan Komisi VII DPR Gelar Sapa Haji 2022, Dibahas Kuota Haji hingga Pelayanannya
INILAHKORAN, Bogor - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bersama anggota komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyelenggarakan kegiatan 'Sapa Haji Tahun 2022 Angkatan III' di Swiss-Bellinhotel, Kecamatan Bogor Timur pada Minggu  13 November 2022 sore.
Dalam kegiatan ini disosialisasikan perihal kuota haji, dana haji, waiting list hingga pelayanan haji untuk masyarakat Kota Bogor. Kegiatan ini juga digelar berdasarkan DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : DIPA-025.09.2.416380/2022 tanggal 17 November 2021.
"Sapa haji jamaah itu dalam tanda kutip memberikan informasi kepada jamaah tunggu. Bersama Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, H. Subhan Cholid, saya memberikan informasi seputar banyak pertanyaan masyarakat menyangkut kuota, dana haji, waiting list hingga pelayanan haji dan juga hal lainnya. Saat ini sudah memasuki tahapan penyelenggaraan haji kementrian agama tahun 2023. Ada kemungkinan kuota bertambah lagi, itu jadi otomatis haji bisa kembali normal hitungannya," ungkap anggota komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka kepada wartawan usai acara.
Diah melanjutkan, Undang-undang (UU) haji akan direvisi, seperti kemarin Indonesia mendapat Kouta tambahan tetapi tidak bisa diambil, inikan karena sistem di UU haji sekarang masih closing. Maka dari itu apakah nanti bisa dimanfaatkan teman-teman yang bergerak di haji khusus atau bagaimana, karena sampai saat ini masih jadi pembahasan.
"Kedua tentu bagaimana penyelenggaraan haji dan umrah, Arab sudah mengajukan sistem baru yang namanya platform Nusuk oleh Arab Saudi. Nusuk ini sistem online seperti kita ke Traveloka, nah kemudian bisa tidak jemaah kita langsung berangkat begitu. Karena kan jemaah kita tidak semua dalam tanda kutip masih perlu perlindungan. Nanti verifikasi bagaimana, keselamatannya bagaimana, menyangkut keselamatan jamaah. Menyangkut penyelenggaraan dan kuota juga, nanti hitung-hitungan penggunaan dana haji," tuturnya.
Diah menjelaskan, dalam hal dana haji yang paling berat menjaga nilai dari uang jama'ah yang disimpan sebagai dana haji. Tahun ini Rp25 juta, bagaimana 10 atau 20 tahun lagi, nilainya bisa jadi tidak seperti itu. Penambahan nilai itu sangat penting untuk menjaga nilai dana haji. Bukan jumlah, makanya nilai manfaat tidak bisa terus-terusan digunakan sebagai subsidi dana haji 100 persen. Harus diatur juga supaya ada penambahan angka untuk menjaga nilai uang jama'ah yang dititipkan sebagai dana haji.
"Dana haji Rp170 triliun tapi sebagian investasi digunakan sebagai surat berharga, karena itu dinilai sebagai investasi paling aman saat ini. Karena dana haji investasinya tidak bisa yang high risk atau resiko tinggi. Itu diatur dalam undang-undang selain syarat syariah dan dia risiko harus rendah," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, H. Subhan Cholid membeberkan, tahun 2022 kemarin itu total biaya jemaah haji perorang Rp98 juta tapi jamaah hanya membayar Rp35 juta. Orang punya uang Rp25 juta untuk daftar haji bisa menghasilkan sampai Rp98 juta itu berapa tahun atau lewat instrument apa. 
"Orang daftar haji itu kan Rp25 juta baru nanti yang harus dibayarkan lagi Rp10 juta. Tapi yang ditaruh Rp25 juta. Mau deposit atau apapun belum bisa mencapai. Karena pertahun saja deposito hanya Rp1,25 juta. Jadi mestinya hak jama'ah haji kemarin Rp25 juta ditambah Rp12,5 juta selama 10 tahun jadi Rp37,5 juta lalu ditambah Rp10 juta yang dibayarkan," tutur Subhan.
"Kami masih mendengar duit haji ditilep kemana, ini harus di diskusikan kepada khalayak. Paling rasional hitungan itu bagaimana, karena uang jemaah itu harus menghasilkan nilai manfaat. Saking baiknya DPR RI membuat regulasi bisa dikelola sehingga menghasilkan nilai manfaat agar jamaah membayar tidak terlalu mahal. Masyarakat harus ikut berfikir, nilai rasional nya itu berapa. Kami penting terus melakukan sosialisasi, agar informasi sampai ke publik dan kami bisa terus mengelola uang jama'ah haji," pungkas Subhan. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti