Disetujui Semua Tokoh Agama, Kemenag akan Siapkan Strategi Cegah Penyebaran LGBTQ
Kemenag akan buat kontrn edukasi sebagai strategi pencegahan penyebaran LGBTQ.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini semakin banyak penyimpangan seksual dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang terang-terangan menunjukkan jati diri mereka di ruang publik.
Untuk mencegah penyebaran LGBTQ di generasi berikutnya, Kementerian agama (Kemenag) kini akan menyiapkan konten edukasi dengan fokus pada upaya pencegahan penyebaran LGBTQ sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan.Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” tutur Wamenag Romo Muhammad Syafi'i.
Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena mencakup nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
Sebagai lembaga yang menangani urusan keagamaan, Romo Syafi'I menuturkan Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk membenarkan amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sikap Kementerian agama terhadap upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan.
"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak diperbolehkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," jelasnya.
Pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah-langkah edukasi dan pencegahan.***
Editor : Irma Nurfajri

