Kemenko Perekonomian: Pemerintah Perkuat Pengawasan Usaha

Lestari Indah mengatakan pemerintah akan memperkuat pengawasan usaha meskipun perizinannya sudah dipermudah dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kemenko Perekonomian: Pemerintah Perkuat Pengawasan Usaha
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah. (antara)

INILAH, Jakarta - Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah mengatakan pemerintah akan memperkuat pengawasan usaha meskipun perizinannya sudah dipermudah dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan memperkuat pengawasan. Jadi izin dipermudah, tapi pengawasan diperkuat,” kata Lestari dalam webinar di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pengawasan usaha juga akan lebih baik dibandingkan sebelum UU Cipta Kerja diterapkan. Pada saat itu, pelaku usaha diatur oleh lebih dari satu kementerian dan lembaga sehingga pengawasannya tidak terjadwal dengan baik.

Baca Juga : Akselerasi Transformasi Digital, Telkom Gandeng Microsoft 

“Pengawasan atau inspeksi yang sporadis, tidak jelas, tidak terjadwal, menjadikan pelaku usaha takut, menjadi mental barriers bagi start up. Itu jadi nggak menarik untuk investasi karena banyak diawasi,” imbuh Lestari.

Ia mengatakan ke depan pemerintah akan mendorong kepatuhan pada penerapan aturan yang standar. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk melakukan pengawasan terhadap suatu usaha.

Lestari mengingatkan bahwa saat ini pemerintah menjadikan Online Single Submission (OSS) sebagai satu-satunya portal untuk pelaku usaha mengajukan perizinan bisnis. Selain OSS, izin usaha yang dilakukan akan dianggap ilegal.

Baca Juga : Holding Jasa Survei Perbesar Skala Bisnis dan Ekspansi Pasar Global 

Pemerintah kini telah memperbaiki OSS, dengan membagi pengajuan perizinan usaha berdasarkan risiko. Hal ini diharapkan dapat membuat OSS menyesuaikan dengan risiko usaha yang bersifat dinamis.

Halaman :


Editor : suroprapanca