Kementerian ATR/BPN Cegah Kerugian Negara Senilai Rp53 Triliun pada 2024
Dibantu Jampidum dan Bareskrim, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penyuluhan kepada jajarannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dibantu Jampidum dan Bareskrim, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penyuluhan kepada jajarannya.
Harapannya, kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo demi menekan kejahatan pertanahan dan penyelamatan keuangan negara.
"Tujuan penyuluhan ini, demi mengurangi angka kejahatan pertanahan dan penyelamatan keuangan negara. Contohnya pada Tahun 2024 lalu, kerugian negara yang kami selamatkan ialah sebesar Rp53 triliun," kata Iljas Tedjo kepada wartawan di Badan Diklat Kumdi Mahkamah Agung di Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin 28 April 2025.
Iljas Tedjo menuturkan, pada 2023 pihaknya berhasil mengungkap 90 kasus dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp11 Triliun.
"Tahun kemarin jelas ada peningkatan pengungkapan kejahatan pertanahan dari 90 kasus menjadi 107 kasus, lalu uang negara yang diselamatkan dari Rp11 Triliun menjadi Rp53 Triliun," tutur Iljas Tedjo.
Ia menjelaskan, bahwa narasumber hari ini ialah Irjen (Pol) Boy Randu Simanjuntak selaku Penyidik Utama Tingkat 2 Bareskrim Polri dan Nanang Direktur Harta Benda dan Keamanan dan Ketertiban Umum Aspidum Kejaksaan Agung.
Iljas Tedjo pun berharap, pencegahan kejahatan pertanahan tidak bertumpu pada Kantor ATR/BPN kabupaten maupun kota, tetapi berawal dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.
"Garda terdepan pencegahan kejahatan pertanahan memang ada Kantor ATR/BPN kabupaten maupun kota karena mereka yang memverikasi dokumen pertanahan, tetapi sebenarnya bisa dilakukan sejak tanah berproses di Pemerintah Desa sebagai hulu cikal bakal terjadinya kejahatan pertanahan," harapnya.
Editor : Doni Ramdhani


