Kementerian UMKM Dorong OJL Naik Kelas

Kementerian UMKM Dorong OJL Naik Kelas
KETERANGAN: Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

INILAH, Jakarta- Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyebutkan driver atau pengemudi ojek online (ojol) harus naik kelas dalam segala aspek.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan dengan segala keterbatasan yang ada saat ini, pengemudi (driver) ojol baik itu kendaraan roda dua, roda empat masih tetap dibutuhkan. Hal ini akan terus berkembang.

“Kementerian UMKM akan memastikan bahwa teman-teman (ojol) ini harus naik kelas dalam segala aspek. Baik dari driver menjadi lebih oke, ataupun mereka bisa membuka usaha lain karena sebentar lagi mereka akan menjadi bagian dari keluarga besar UMKM,” ujar Temmy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8).

Para driver ojol, katanya, agar tidak hanya melulu menjadi driver ke depannya. Mereka harus bisa naik kelas, baik itu dari berbagai macam aspek, dari peningkatan kualitas pendidikan, maupun juga naik kelas dari kendaraan roda dua menjadi roda empat, juga pemberian beasiswa, termasuk juga menjadi konten kreator, bahkan juga menjadi merchant.

“Ini sudah diantisipasi dan kami dari Kementerian UMKM pasti akan kolaborasi terus. Kami tidak bisa jalan sendiri karena pemerintah ini harus memiliki mitra yang memang betul-betul saling mendukung. Grab adalah salah satu pemangku kepentingan yang memang kami andalkan untuk bisa bersama membangun teman-teman driver ojol,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi.

Prasetyo mengatakan pertimbangan tersebut dilandasi keinginan pemerintah untuk memastikan kegiatan ekonomi di sektor jasa transportasi memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi pendapatan, hak-hak pekerja, maupun kepastian masa depan profesi tersebut.

Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan jasa transportasi karena kondisi tertentu dapat memengaruhi kinerja perusahaan yang pada akhirnya berdampak pada para pengemudi.

Wacana menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM tersebut, lanjut Prasetyo, masih dibahas sebagai salah satu materi dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai pengaturan sektor ojek online. (bsf)


Editor : Inilahkoran