INILAHKORAN, Ngamprah - Kenaikan upah minimum kota/kabupaten (
UMK) menjadi harapan besar para
buruh agar bisa terealisasi pada tahun 2023.
Pasalnya, selama pandemi COVID-19 tidak ada kenaikan upah atau
UMK lantaran kondisi perekonomian yang tengah ambruk.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat Divisi Ketenagakerjaan, Asep Hendra Maulana meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (
KBB) agar segera memikirkan kenaikan
UMK tahun 2023 bagi para
buruh.
"November ini merupakan bulan untuk menentukan upah tahun 2023," katanya kepada wartawan di Padalarang.
Selanjutnya, lanjut dia, untuk mekanismenya dibahas di Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah,
buruh, dan akademisi.
"
buruh di
KBB dan juga Jawa Barat berharap banyak
UMK tahun depan naik, makanya ini jadi aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah daerah termasuk Pemda
KBB," ujar mantan anggota DPRD
KBB ini.
Ia menyebut, tuntutan kenaikan itu, didasarkan pada tiga faktor, antara lain inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen imbas dari kenaikan BBM di tahun ini.
"Kemudian inflasi tempat tinggal yang mencapai 10 persen," sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, inflasi upah minimum pasca kenaikan upah minimum pemerintah mencapai 6,5-7 persen. Sehingga dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi 3-5 persen.
"Jika acuannya memakai yang dua komponen maka kenaikan upahnya harus 25 persen, tapi kalau pakai tiga komponen tadi naiknya 25-30 persen," jelasnya.
"Jadi idealnya kenaikan
UMK antara 20-30 persen, kalau kenaikan 13 persen itu adalah angka minimal," sambungnya.
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya meminta Pemda
KBB lebih memperhatikan kenaikan
UMK tahun 2023
buruh berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sebab, tambah dia, jika
UMK tidak naik lagi maka kondisi ekonomi
buruh akan semakin sulit, apalagi imbas kenaikan BBM angka kebutuhan hidup layak (KHL) juga mengalami kenaikan.
"Saya harap kenaikan upah minimum di
KBB mencapai 20-30 persen, itu kenaikan yang realistis dengan kondisi sekarang," ujarnya.
"PP 36 tahun 2021 juga harusnya segera direalisasikan sebagai turunan dari UU Ciptakerja," tandasnya.*** (agus satia negara)