Kenceng! Selama Jadi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terima Setoran Hingga Rp7 Miliar
JPU KPK mengungkapkan di persidangan jika selama menjabat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima setoran dari ASN dengan total Rp7 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selain didakwa menerima uang suap, Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi juga didakwa menerima gratifikasi, atau meminta uang kepada sejumlah ASN di Pemkot Bekasi.
Pada dakwaannya, JPU KPK menyebutkan, jika Rahmat Effendi disebut menerima setoran dari para ASN mencapai Rp7 miliar lebih.
"Sebagai Wali Kota Bekasi, terdakwa meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan Rp 7.183.000.000," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Rahmat Effendi Terancam 20 tahun Penjara
Diduga uang yang disetor para ASN itu, digunakan untuk kepentingan Rahmat Effendi. Uang itu dirincikan oleh JPU, didapat dari pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp4,3 miliar, sejumlah lurah sebesar Rp178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar dan penerimaan dari ASN lain Rp1,4 miliar.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," tuturnya.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


