Kendaraan Bermotor di Kecamatan Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan

Melalui SE Nomor 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola hotel, resto, dan kafe serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi larangan parkir sembarangan tersebut. 

Kendaraan Bermotor di Kecamatan Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan
Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir kendaraan bermotor di trotoar dan bahu jalan. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir kendaraan bermotor di trotoar dan bahu jalan. 

Melalui SE Nomor 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola hotel, resto, dan kafe serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi larangan parkir sembarangan tersebut. 

Dalam SE Kecamatan Bandung Wetan tersebut, disebutkan:
- para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
- Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan yang telah ditentukan.

Baca Juga : Dukung Kebijakan Transisi PAUD ke SD/ MI/sederajat yang menyenangkan, Sonya Fatmala: Calistung Tidak Menjadi Syarat Wajib Masuk

"Memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan," tulis surat edaran.

Sebagai informasi, ada 40 Zona Penyangga Kota di Kecamatan Bandung Wetan.

Antara lain: Jalan Sumatera, Jalan Aceh, Jalan. Veteran, Jalan Bengawan, Jalan Tamansari, Jalan Maulana Yusuf, Jalan Citarum. Jalan Cihapit, Jalan Progo, Jalan Trunojoyo, Jalan Cisanggarung, Jalan Taman Pramuka, Jalan Taman Cibeunying Selatan, Jalan Taman Cibeunying Utara, Jalan Kemuning, dan Jalan Gajah Lumantung.

Baca Juga : KPU Kab Bandung  Bakal Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg

Selanjutnya Jalan Bahureksa, Jalan Gempol, Jalan Serayu, Jalan Lombok, Jalan Ternate, Jalan Cimandiri, Jalan Cilaki, Jalan Cendana, Jalan Madura, Jalan Mangga, Jalan Ciliwung, Jalan Cimanuk, Jalan Nanas, Jalan Kebon Bibit (Balubur bawah jembatan layang), Jalan Cihampelas, dan Jalan Wastukancana.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani