Kerap Beraksi di Kota Bandung, Dua Begal Diringkus Polrestabes
Jajaran Polrestabes Bandung menangkap dua orang pelaku begal yang kerap melakukan aksinya di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung menangkap dua orang pelaku begal yang kerap melakukan aksinya di Kota Bandung.
Kedua pelaku begal tersebut berinisial RM dan RF. Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksi begal sebanyak delapan kali dan telah melukai para korbannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 22 November 2023 lalu setelah melakukan aksinya pada Jumat 1 September 2023. Korbannya merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang telah dirampas motornya oleh para pelaku.
"Modusnya yaitu para pelaku berputar di wilayah Cicendo dan jika menemukan salah satu calon karena dan spontan berperan ada dua motor membuntuti. Salah satunya sebagai joki, dan yang satu sebagai eksekutor dan satu orang lagi mengambil motor. Pada kejadian tersebut kita mengamankan dua orang tersangka, dua tersangka lain masih dikejar," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 4 Desember 2023.
Budi mengatakan, para pelaku mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam dalam melakukan aksinya. Mereka juga tak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan saat dibegal.
"Korbannya acak, korban terakhir itu dari rekan rekan driver online. Iya membawa senjata tajam modusnya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, para pelaku telah melakukan aksinya di Kota Bandung sebanyak delapan kali. Salah satu wilayah di Kota Bandung, menjadi langganan mereka untuk melakukan begal.
"Dari hasil pemeriksaan dikembangkan ternyata para pelaku telah melakukan tindak pidana di delapan TKP di wilayah Kota Bandung. saya lihat TKP-nya rata rata di tempat yang sama. Ada dua titik di Cicendo, Dago, Cipaganti, berarti daerah-daerah atas. Jadi mungkin memang sekitar rumah sana bermain dengan adanya kejadian seperti ini berarti tkp-tkp di sana pelakunya yang ini," jelas dia.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Yang pasti saya harapkan ini kejadian terakhir para pelaku 365 begal. Kalau memang akan melakukan lagi dari Polrestabes tidak segan melakukan tindak tegas terukur kepada para pelaku 365," kata Budi.(Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti


