Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu 

Nama Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali tercoreng usai Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu 
Nama Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali tercoreng usai Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

INILAHKORAN, Ngamprah - Nama Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali tercoreng usai Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

Tak sendiri, Riza diamankan bersama dua pemakai lainnya, yakni TY dan RI yang berprofesi sebagai advokat dan pemilik rumah dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong.

"Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penyelidikan jajaran Sat Narkoba di daerah Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025.

"Kemudian, kita amankan tiga orang pelaku yakni SP sebagai bandar, AP dan EKS sebagai kurir," sambungnya.

Tri menjelaskan, ketiga orang pelaku ini masih satu keluarga, yakni sebagai paman dan keponakan.

"Dari mereka kita dapatkan sabu-sabu seberat 20,94 gram. Kemudian, dalam pengembangannya sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku sempat menjual kepada para pemakai," jelasnya.

Alhasil, lanjut Tri, pihaknya mengamankan RNF, TY dan RI dimana saat ketiganya diamankan Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

"Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi barang bukti berupa bong. Ketiga pemakai ini teman satu kuliah, ada yang berprofesi sebagai Ketua Bawaslu KBB, pengacara dan pemilik rumah," ujarnya.

Tri menyebut, mereka menggunakan (sabu) di rumah dan mendapatkan barang bukti itu dari pelaku SP dan mengaku baru satu kali memakai, namun bakal pihaknya kembangkan.

"Dari keterangan pelaku pengedar mengaku sudah 4 bulan bisnis barang terlarang tersebut. Sementara pengakuan pengguna satu kali," ujarnya.

Untuk para pengedar, ungkap Tri, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Sedangkan untuk pemakai dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya.

Pelaku pemakai, Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku sudah dua kali memakai barang terlarang tersebut. 

"Yang pertama beda, dibeli secara patungan dan memang itu tidak terencana," kata pelaku yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu KBB ini.

Saat itu, terang Riza, dirinya sedang mebcaru galon karena di rumahnya sudah habis dan memang akan sahur juga.

"Kemudian ada kawan ngobrol-ngobrol dan diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu). Intinya kebodohan saya dan selama di Bawaslu tidak pernah (memakai)," katanya.***


Editor : JakaPermana