Ketua Fraksi Gerindra KBB dan Hengky Kurniawan Memanas, Forbat Lakukan Unras
ksi unjuk rasa tersebut menuntut klarifikasi terkait penyataan Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB Sundaya dan Plt Bupati Hengky Kurniawan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) melakukan unjuk rasa (Unras) di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 21 Maret 2022.
Pasalnya, aksi unjuk rasa tersebut menuntut klarifikasi terkait penyataan Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB Sundaya dan Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan yang dinilai menuai polemik.
Ketua Forbat, Suherman mengatakan, pihaknya ingin mengklarifikasi kebenaran yang diutarakan oleh Sundaya kaitan dengan pernyataannya di salah satu media online bahwa telah terjadi maladministrasi APBD di lingkungan Pemda KBB.
"Rekan-rekan sekalian juga bisa mendengar kejelasan dari pak Sundaya bahwa dirinya masih bersiteguh telah terjadi maladministrasi APBD," katanya kepada wartawan disela unjuk rasa, Senin 21 Maret 2022.
"Salah satu contohnya pekerjaan pembangunan Alun-alun Cililin yang lelangnya lebih dulu," sambungnya.
Kendati demikian, menurutnya, pak Sundaya telah menjelaskan klarifikasinya dengan lantang dan baik dan merespon keterangannya.
"Kita punya keyakinan bahwa kebenaran baru muncul dari pak Sundaya," ujarnya.
Selanjutnya, terang dia, pihaknya pun ingin mengklarifikasi hal yang sama kepada Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan yang menganggap benar pernyataannya.
"Kita juga bakal mendatangi Pemda KBB agar mendapatkan kejelasan dan mendapat jawaban langsung dari Plt Bupati Bandung Barat," terangnya.
Baca Juga: Selama Pameran Jakarta Auto Week 2022, Isuzu Bukukan Transaksi Rp106,8 Miliar
Daripada, lanjut dia, permasalahan ini bersangkut di media lebih baik mengetahui jawaban langsung dari Plt Bupati Bandung Barat.
"Kita uji kebenarannya siapa yang salah. Dan kalau terbukti ada maladministrasi dalam APBD KBB. Maka kita akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.
Sebaliknya, sambung dia, jika kemudian pak Sundaya tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya, maka pihaknya akan melaporkan ke dewan kehormatan (DK) untuk melakukan penindakan.
"Karena ini juga sudah masuk ke ranah publik, artinya masalah ini masuk ke pencemaran nama baik dan bisa terkena UU ITE dan akan kita laporkan," pungkasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


