Kian Memanas, Tokoh KBB Minta BKN Periksa Hengki Kurniawan dan TPK Soal Polemik Rotasi Mutasi 19 Pejabat di Pemda Bandung Barat

P4KBB juga meminta agar BKN juga turut meminta keterangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) KBB.

Kian Memanas, Tokoh KBB Minta BKN Periksa Hengki Kurniawan dan TPK Soal Polemik Rotasi Mutasi 19 Pejabat di Pemda Bandung Barat

INILAHKORAN, Ngamprah - Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar berani memanggil mantan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan terkait carut marut pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemda KBB. 

Selain itu, P4KBB juga meminta agar BKN juga turut meminta keterangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) KBB.

Hal itu dinilai perlu dilakukan lantaran bupati dan TPK menjadi kunci dari terjadinya polemik rotasi mutasi di KBB yang berimbas pada 19 pejabat yang harus dikembalikan ke jabatan asalnya. 

"Bukan hanya TPK saja yang harus bertanggungjawab, tapi Hengki Kurniawan yang waktu itu menjabat Bupati Bandung Barat dan sebagai decision maker (pengambil keputusan) juga harus ikut dipanggil dan dimintai keterangan," kata Ketua P4KBB, Jacob Anwar Lewi kepada wartawan belum lama ini.

Jacob menilai, baik bupati maupun TPK merupakan pejabat paling ujung yang menentukan proses rotasi mutasi. Dengan begitu, saat terjadi maladministrasi maka bisa dipastikan ada peran dari mereka. 

"Untuk itu menjadi tugas BKN dan Pansus Rotasi Mutasi DPRD KBB untuk meminta keterangan langsung," ujarnya.

Jacob menuturkan, terjadi maladministrasi dalam rotasi, mutasi dan promosi ini diduga karena ada kepentingan pribadi dari mantan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. 

"Karena tidak mungkin orang yang saat itu belum waktunya untuk naik atau promosi sesuai undang-undang, tiba-tiba dinaikan jabatannya jika tidak ada komitmen di belakangnya," tuturnya.

Oleh karena itu, sambung Jacob, berbekal surat dari BKN dirinya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan untuk menyelidiki kasus jual beli jabatan melalui proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang menyalahi perundang-undangan.

"Saya meminta Pansus dan BKN ini betul-betul bekerja dan jangan takut untuk memanggil Hengki Kurniawan," ujarnya.

"Nanti tanya, kenapa sampai terjadi begitu? Kenapa mesti dicoret-coret? Karena pada waktu zoom meeting, saya melihat itu ada coretan lembaran pelantikan pejabat," sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pemuda Demokrat KBB, Yadi Supriyadi menyebut, 19 orang pejabat yang menjadi korban dikembalikan ke jabatan asalnya maka harus ada pelaku yang diperiksa. 

Pasalnya, ke-19 pejabat itu hanya menjadi korban kebijakan, artinya tidak akan terjadi hal seperti sekarang jika prosedur yang dijalankan sesuai aturan.

"Harus ada dipanggil, mulai dari mantan Bupati Bandung Barat (Hengki Kurniawan) sampai TPK. Nah, ini yang harus di clear kan dulu," tegasnya.

Menurut Yadi, dari 97 yang terkena imbas maladministrasi rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, hanya 19 pejabat yang diminta dikembalikan ke jabatan asal dan ada korban yang terdampak sebanyak 25 pejabat. 

Seharusnya, kalau ingin tegas semua saja dibatalkan hasil rotasi mutasi yang 97 pejabat yang SK-nya dari Bupati Hengki Kurniawan. 

"Kenapa yang 25 orang ini harus jadi korban kalau kesalahannya hanya 19 orang? Kalau mau semua saja dibatalkan, yang 97 pejabat, bahkan harus dilihat juga pelantikan pejabat sebelumnya yang dua kali dilakukan oleh Hengki Kurniawan," tuturnya.

Sebelumnya, BKN telah melayangkan surat dengan Nomor: 9361/ B-AK.02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemda KBB pertanggal 10 Oktober 2023.

Surat tersebut merupakan respon BKN terkait surat dari Ketua DPRD KBB ke BKN bernomor 800.1.31/3321-PSD tanggal 11 September 2023, perihal permohonan peninjauan terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.

Intinya 19 pejabat hasil rotasi mutasi harus dikembalikan ke jabatan asal paling lambat tanggal 10 November 2023.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti