Kinerja Tata Ruang Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik di Jabar
Kinerja tata ruang Kota Bandung meraih predikat terbaik di wilayah Jawa Barat. Hal itu berdasarkan Laporan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang Periode 2021 dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kinerja tata ruang Kota Bandung meraih predikat terbaik di wilayah Jawa Barat. Hal itu berdasarkan Laporan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan tata ruang Periode 2021 dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pada penilaian tersebut, tata ruang Kota Bandung mendapat angka 100 untuk Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.
“Kinerja tata ruang Kota Bandung telah menyelengarakan penataan ruang secara efektif dan efisien. Namun demikian masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Selasa 7 Maret 2023.
Kota Bandung meraih predikat efektif dan efisien untuk aspek Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.
Sedangkan untuk aspek Evaluasi Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang, Kota Bandung mendapat evaluasi positif yang meliputi pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Evaluasi positif juga didapat Kota Bandung pada aspek Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sebagai catatan, Pemkot Bandung masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selain itu, Pemerintahan Kota Bandung perlu segera melaksanakan poin-poin kegiatan penataan ruang pada aspek yang belum dinilai pada Siwastek Periode Tahun 2021, antara lain Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR), Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, Penilaian Perwujudan RTR, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.*** (yogo triastopo)
Editor : Doni Ramdhani

