Kisruh Lahan Teh Pangalengan, Siapa Perusak Malabar?

Pangalengan yang biasanya tenang kini bergetar. Kebun teh ditebang, pemetik marah, serikat pekerja mendesak, dan hukum bersuara. Benarkah ada aktor besar di balik kerusakan?

Kisruh Lahan Teh Pangalengan, Siapa Perusak Malabar?
Hamparan kebun teh di kawasan Pangalengan. (Foto: net)

INILAHKORAN.ID - Pangalengan yang biasanya tenang kini bergetar. Kebun teh ditebang, pemetik marah, serikat pekerja mendesak, dan hukum bersuara. Benarkah ada aktor besar di balik kerusakan?

Kabut pagi di Pangalengan turun pelan, menyapu perbukitan dan memeluk hamparan kebun teh yang hijau seperti permadani alam. Setiap tetes embun yang menempel di pucuk daun seolah menjadi ritme keseharian ribuan pemetik teh di kawasan itu: tenang, teratur, dan penuh harap.

Namun ketenangan itu retak. Beberapa hari terakhir, sebuah rekaman video yang viral mengaduk perasaan warganet dan para pekerja perkebunan.

Dalam video itu, sejumlah pemetik teh terlihat geram. Suara mereka meninggi, tangan menunjuk ke deretan batang teh yang ditebas dan dibiarkan rebah di tanah, bukan oleh musim atau bencana, melainkan manusia.

Dari informasi yang beredar, pembabatan itu dilakukan oleh sekelompok orang. Mereka diduga menyerobot dan mencoba mengalihfungsikan lahan perkebunan milik pemerintah yang dikelola PTPN. Bagi para pemetik, hilangnya tanaman-tanaman itu seperti menyaksikan masa depan mereka dipotong paksa.

Kemarahan para pemetik bukan satu-satunya suara yang muncul dari lereng Malabar. Dari Soreang, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi, melayangkan keluh kesah yang sama kerasnya. 

Dia menyebut perusakan tanaman teh kali ini bukan insiden kecil. Setidaknya 130 hektare lahan di Perkebunan Malabar Sub Kertamanah Blok Pahlawan telah dirusak.

"Sudah sering melaporkan ke kepolisian, LP sudah ada di Polsek, Polres, dan Polda. Kenapa laporan perusakan sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang konkret?" kata Adi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/11/2025).

Bagi Adi, berlarut-larutnya penanganan hanya membuka ruang bagi kejahatan lain. “Jika dibiarkan, ini preseden buruk. Di mana perlindungan terhadap aset negara? Di mana jaminan keamanan bagi pekerja?” lanjutnya.

Di sisi lain, Adi mengapresiasi dukungan yang ditunjukkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial terkait aksi para buruh yang menggelar demonstrasi di Kantor PTPN I Regional II Malabar pada 25 November 2025. Mereka menuntut hal yang sama: jaminan keamanan aset dan keselamatan pekerja.

“Dukungan itu energi moral bagi ribuan pekerja yang mempertahankan mata pencaharian mereka,” kata Adi.

Praktisi hukum dan pegiat demokrasi, Januar Solehuddin, turut angkat suara. Menurut Januar, apa yang terjadi di Pangalengan bukan sekadar perselisihan lahan, tetapi potensi tindak pidana serius.

“Pembabatan kebun teh tanpa izin adalah pelanggaran serius. Ada indikasi pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Penataan Ruang, dan UU Lingkungan Hidup. Pemerintah dan Kepolisian harus bertindak tegas,” katanya.

Dia merinci tiga regulasi yang diduga dilanggar: UU No 39/2014 tentang Perkebunan (ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar), UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang (melarang pemanfaatan ruang tak sesuai RTRW, pidana hingga 3 tahun), UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (mewajibkan dokumen lingkungan sebelum pembukaan lahan).

Menurutnya, Pemkab Bandung, Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kepolisian, memiliki kewajiban hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Pemerintah tidak boleh pasif. Pembiaran bisa dikategorikan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Pangalengan bukan sekadar kebun teh, tapi kawasan hijau penyangga bagi bentang alam Bandung Selatan. Kebun teh berperan sebagai pelindung alami dari erosi dan longsor. Lebih dari itu, kawasan ini bagian dari DAS Hulu Citarum, salah satu daerah aliran sungai paling vital di Jawa Barat.

“Hilangnya vegetasi permanen di dataran tinggi berisiko memicu bencana,” kata Januar. Dia menegaskan, hasil pemeriksaan pemerintah harus diumumkan secara transparan. 

Dari para pemetik, dari serikat pekerja, dari pengamat hukum—semuanya mengarah pada satu hal: negara tidak boleh membiarkan. “Pangalengan tidak boleh menjadi ruang abu-abu,” ujar Januar.

Konflik Agraria

Pada awalnya, kasus ini tampak sebagai konflik di lapangan antara pemetik dan para perusak kebun. Namun hari-hari belakangan situasinya berkembang menjadi lebih kompleks. 

Konflik agraria di kawasan perkebunan teh Pangalengan kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar pertikaian di tingkat bawah, tetapi menyeret dugaan adanya aktor berkantong tebal yang berada di balik kerusakan masif tersebut. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, pola perusakan yang terjadi sudah terlalu rapi untuk dianggap sporadis.

“Perusakan tersebut sistemik dan saya mendapat informasi bahwa ada orang yang punya uang kemudian menggerakkan orang untuk melakukan penebangan kebun teh,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, motifnya jelas: membuka jalan bagi penanaman kentang. Oknum pendana diduga membiayai aksi penebangan, lalu membeli kentang hasil panen dari lahan yang sebelumnya adalah kebun teh. “Perusakan tujuannya untuk menanam kentang dan kentangnya nanti dibeli oleh dia,” ucapnya.

Dedi menegaskan, tidak hanya pelaku lapangan yang harus ditindak. Aktor yang berada di belakang layar juga harus diungkap.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar untuk segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang melakukan perusakan,” tegasnya.

Dia juga menekan Pemkab Bandung untuk tidak tinggal diam. Peraturan mengenai larangan alih fungsi kebun teh sudah jelas, dan kepala daerah diminta bertindak cepat sebelum kerusakan bertambah luas.

“Sudah ada peraturan Gubernur yang melarang alih fungsi lahan dari perkebunan teh ke komoditi lain yang memiliki aspek kerusakan terhadap lingkungan,” ujarnya.

Serikat Pekerja Perkebunan Teh Korwil Cinyiruan dan Kertasari sebelumnya turun ke jalan, setelah menemukan laju kerusakan yang kian membesar. Laporan pekerja memperlihatkan gambaran kerusakan yang mencengangkan.

Sebanyak 143 hektare kebun teh milik PTPN I dirusak sejak 2024 hingga 20 November 2025. Tidak hanya itu, 1,5 juta pohon teh dilaporkan hilang di berbagai titik penyerobotan lahan.

Di tengah kegelisahan para pekerja dan warga, Dedi meminta publik tidak terprovokasi, sembari memastikan proses hukum akan berjalan cepat.

“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, orang yang melakukan perusakan penebangan pohon teh untuk kepentingan-kepentingan lain segera ditahan. Terima kasih dan mohon pada warga untuk tenang dan saya akan mengambil tindakan-tindakan yang nyata,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, menyebut perusakan dan upaya alih fungsi kebun teh PTPN I Regional 2 di Blok Pahlawan bukan lagi insiden sporadis. 

Dia menilai, pembabatan tanaman teh yang viral di media sosial itu menandai semakin beraninya oknum untuk mengambil alih lahan yang secara hukum masih berada dalam pengelolaan resmi.

“Kejadian ini kembali viral. Lahan perkebunan teh dibabat dan diduga akan ditanami sayuran. Kami terus mendorong instansi terkait untuk segera turun tangan,” ujar Yadi. Dia menegaskan, pembiaran hanya akan membuat lahan-lahan PTPN semakin tergerus.

Yadi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergesa mengambil keuntungan dari situasi masa berlaku HGU yang belum diperpanjang. Menurutnya, berakhirnya HGU bukanlah tiket bagi warga untuk merambah atau mengubah fungsi kebun teh sesuka hati.

“Benar HGU belum diperpanjang. Tapi itu tidak serta merta membuat lahan bisa diambil alih. Kebun teh adalah daerah resapan air. Kita sudah melihat akibatnya: banjir bandang beberapa minggu lalu,” katanya.

Bagi Yadi, penyelesaian persoalan ini tidak bisa berhenti pada larangan dan penertiban saja. Negara juga wajib memberikan jalan keluar bagi para petani yang membutuhkan lahan garapan.

“Petani tetap harus diberi solusi. Pemerintah wajib mencarikan jalan bagaimana mereka bisa bertani tanpa merusak perkebunan. Karena meski HGU habis, kebun teh adalah benteng alami dari bencana,” ucapnya. (Rd Dani R Nugraha/Yuliantono)


Editor : Gin gin T Ginulur