KKP Bongkar Praktik Licik di Balik Pagar Laut Tangerang: Lama-lama Bisa Jadi Daratan?
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkap fakta mengejutkan di balik pembangunan masif struktur bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Polemik Pagar Laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, kian memanas.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkap fakta mengejutkan di balik pembangunan masif struktur bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Trenggono menduga kuat bahwa pagar laut itu sengaja dibangun untuk menahan abrasi dengan tujuan akhir mereklamasi lahan pesisir.
"Dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana. Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi,” ungkap Sakti Wahyu Trenggono.
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan bahwa jika tujuannya untuk menahan abrasi, maka secara bertahap wilayah tersebut akan menjadi dangkal dan akhirnya berubah menjadi daratan.
"Jadi kalau untuk menahan abrasi, lama-lama jadi dangkal, kalau sudah jadi dangkal kemudian jadi daratan," tegasnya.
Pembangunan pagar laut yang dilakukan secara masif pada tahun 2024 ini terungkap tidak memiliki izin resmi.
KKP yang sebelumnya tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas tersebut, akhirnya turun langsung ke lapangan dan melakukan penyegelan serta pembongkaran.
"Pembangunan pagar laut tersebut ilegal dan dilakukan pembongkaran," tegas Trenggono.
Menanggapi adanya kemungkinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan area tersebut, Trenggono menegaskan bahwa hal itu bukan wewenang KKP.
"HGB-nya bukan di kita, kan kita enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu ada HGB," ujarnya.
Dugaan adanya upaya reklamasi ilegal di balik pembangunan pagar laut ini semakin menguat.
Pasalnya, pembangunan struktur yang begitu masif dan terstruktur mengindikasikan adanya perencanaan yang matang dan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai.
"Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," tegas Trenggono.
Praktik reklamasi ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir, tetapi juga berdampak buruk bagi kehidupan nelayan.
Pagar laut yang dibangun secara sembarangan dapat merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan ikan.
Menanggapi temuan ini, KKP telah mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar laut ilegal tersebut.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk nelayan yang selama ini terdampak oleh keberadaan pagar laut.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

