KLHK Ungkap Pelanggaran Serius Sejumlah Perusahaan Tambang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

Ada beberapa perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran di Raja Ampat, salah satunya perusahaan asing asal Tiongkok.

KLHK Ungkap Pelanggaran Serius Sejumlah Perusahaan Tambang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat
perusahaan yang melanggar di raja Ampat

INILAHKORAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas tambang nikel di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Sejumlah perusahaan tambang dinilai melanggar regulasi lingkungan hidup dan tata kelola wilayah pulau kecil, serta berpotensi merusak ekosistem yang tidak tergantikan.

Empat perusahaan menjadi objek pengawasan intensif KLHK, yakni PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP. Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga di antaranya — PT GN, PT KSM, dan PT ASP — yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, audit KLHK menemukan praktik tambang yang mencederai aturan serta menimbulkan dampak lingkungan serius.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. Kami tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti terjadi kerusakan pada ekosistem yang tak tergantikan," tegas Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq.

Daftar Pelanggaran perusahaan tambang

1. PT ASP
perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok ini tertangkap basah melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Manuran, seluas sekitar 746 hektare, tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai. Tidak ada penanganan air limbah, dan perusahaan tidak memiliki sistem pengendalian dampak lingkungan. KLHK telah memasang plang penghentian aktivitas tambang di lokasi tersebut.

2. PT GN
Beroperasi di Pulau Gag seluas lebih dari 6.000 hektare, PT GN menjalankan tambang di wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil. Kegiatan ini secara langsung melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. KLHK kini mengevaluasi kembali Persetujuan Lingkungan perusahaan tersebut.

3. PT MRP
perusahaan ini dinyatakan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitas eksplorasinya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan pertambangan perusahaan dihentikan oleh otoritas.

4. PT KSM
Ditemukan membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan hutan yang disetujui di Pulau Kawe. Aktivitas ini menyebabkan sedimentasi di perairan pesisir. KLHK memastikan sanksi administratif akan dijatuhkan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan kemungkinan gugatan perdata.


Editor : Firda Rachmawati