Komisi III DPRD KBB Kembali Sidak TPS Ilegal di Lembang yang Tak Kantongi Izin
Diduga tak mengantongi izin, sebuah TPS ilegal di Lembang disidak jajaran Komisi III DPRD KBB, Senin 6 Januari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Diduga tak mengantongi izin, sebuah TPS ilegal di Lembang disidak jajaran Komisi III DPRD KBB, Senin 6 Januari 2025.
TPS ilegal di Lembang itu berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan di lokasi, TPS ilegal di Lembang yang dikelola Koperasi Produsen Healthy Harvest Indonesia itu dipenuhi dengan sampah basah kiriman dari sejumlah kafe dan restoran di wilayah Bandung Barat.
Tak hanya bau menyengat, terlihat air lindi yang keluar dari sampah dari dalam TPS ilegal di Lembang itu terlihat mengalir ke jalan.
"Komisi III ini membidangi lingkungan hidup. Sebelumnya kami menindaklanjuti sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat dan RSUD Lembang terkait aktivitas pengolahan sampah oleh PT Tras Bumi Nusantara yang tak mengantongi izin," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys, Senin 6 Desember 2025.
Hari ini, sambung Pither, pihaknya juga menindaklanjuti laporan adanya bau menyengat dari aktivitas pemilahan sampah yang mengganggu usaha Rumah Makan Cibiuk dan masyarakat.
"Karena hari ini kebetulan ada jadwal pengawasan, kita turun ke sini untuk menegakkan aturan," ujarnya.
Sebagai tindakan awal, tegas Pither, pihaknya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memasang segel agar aktivitas pemilahan sampah dihentikan sementara dan dilakukan pembersihan.
"Besok kami juga akan mengundang para pengusaha TPS yang berada di bawah Koperasi Produsen Healthy Harvest Indonesia untuk datang ke DLH menyelesaikan persoalan perizinannya," tegasnya.
Termasuk, dilihat juga regulasi tata ruangnya. Apabila tidak memenuhi aturan dan tidak bisa dijadikan tempat pemilihan sampah, maka wajib ditutup dan tidak boleh diberikan kesempatan.
"Karena kita harus tegakan aturan dengan benar. Karena rata-rata alasan yang mereka berikan untuk membantu pemerintah," katanya.
"Kalau sudah berbicara pemerintah, artinya ini merupakan sindiran bagi pemerintah. Jadi pemerintah dalam hal ini Pj Bupati Bandung Barat, Bapelitbangda, termasuk TAPD mengalokasikan anggaran untuk pembebasan tanah agar KBB punya TPA sendiri," paparnya.
Sebab, dalam satu hari pembuangan sampah di KBB bisa mencapai 650 ton sendiri. Sedangkan di TPA Sarimukti kuota pembuangan sampah dibatasi hanya 150-160 ton sehari.
"Sekarang kan sedang ditutup dan kondisi itu dimanfaatkan para pengusaha untuk membuka bisnis TPS. Sehingga sampah dari Kota Bandung dan sekitarnya dibuang ke KBB. Jadi kita hanya dijadikan objek," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

