Komisi IV Kawal Ijazah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Rizki Mauludi
INILAH, Bogor - Sebuah dokumen yang sempat tertahan akhirnya kembali ke tangan pemiliknya. Bagi para siswa penerima bantuan, ijazah bukan sekadar lembar kertas setelah bertahun-tahun belajar, melainkan bekal untuk melangkah ke pendidikan berikutnya dan memasuki dunia kerja.
Kepastian itu hadir melalui penyerahan Bantuan Sosial Pelunasan Ijazah jenjang SMA/SMK/MA Tahun Anggaran 2026 di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Senin (31/8).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur mengapresiasi tuntasnya penyaluran bantuan tersebut. Sebelumnya, realisasi bantuan baru mencapai sekitar 50 persen karena masih terdapat kendala kelengkapan dokumen dari pihak sekolah.
Persoalan itu kemudian menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Komisi IV menyurati Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bogor agar proses penyaluran segera ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, persoalan tersebut segera direspons sehingga seluruh siswa penerima dapat menerima ijazahnya,” kata Fajar.
Bagi Fajar, penundaan ijazah tidak semestinya terjadi hanya karena persoalan administratif. Dokumen tersebut memiliki arti penting bagi masa depan siswa, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan atau mulai mencari pekerjaan.
“Ijazah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi kunci untuk melanjutkan pendidikan dan memasuki dunia kerja,” ujarnya.
Tuntasnya bantuan tahun ini sekaligus menjadi bagian dari perubahan kebijakan pendidikan di Kota Bogor. Komisi IV DPRD mulai mengawal transisi skema bantuan agar dukungan bagi keluarga kurang mampu tetap tersedia.
Program Bantuan Pelunasan Ijazah masih akan menerima pengajuan hingga 2027. Setelah itu, skema bantuan untuk jenjang SMP akan diarahkan menjadi program beasiswa yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Sementara bagi siswa jenjang SMA, dukungan untuk keluarga kurang mampu akan dilanjutkan melalui program beasiswa Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini menyesuaikan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA yang berada di tingkat provinsi.
Kehadiran perwakilan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat dalam penyerahan bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesinambungan antarlevel pemerintahan.
Bagi DPRD Kota Bogor, perubahan skema tersebut tidak boleh membuat bantuan pendidikan terputus. Ada masa transisi yang harus dijaga agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan.
“Kami akan mengawal transisi kebijakan ini agar tidak terjadi kekosongan layanan bagi masyarakat kurang mampu,” tutup Fajar. (gin)
Editor : Inilahkoran

