KPAI Soroti Dampak Karhutla: Asap Pekat Anak Selamat
KARHUTLA kembali menguji perlindungan anak. KPAI meminta pemerintah bergerak sebelum asap mengancam kesehatan dan pendidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Asap datang, sekolah diliburkan. Udara membaik, anak-anak kembali belajar. Beberapa waktu kemudian, asap kembali mengepul dan rutinitas itu berulang.
Siklus semacam itu dinilai tidak boleh terus menjadi kebiasaan. Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setiap kali karhutla terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya luas hutan dan jumlah titik api, tetapi juga hak anak untuk tetap sehat, aman dan mendapatkan pendidikan.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu membangun sistem perlindungan anak yang dapat bekerja dalam kondisi apa pun, termasuk ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi.
“Kita tidak boleh membiasakan anak-anak hidup dalam siklus ada asap, sekolah diliburkan, asap hilang, sekolah dibuka, lalu asap datang lagi. Yang harus kita bangun adalah sistem yang membuat anak tetap terlindungi dalam situasi apa pun,” kata Jasra, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (31/8).
Menurutnya, karhutla tidak semestinya baru ditangani ketika asap sudah pekat dan kualitas udara memburuk. Ketidakpastian justru harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah perlindungan sejak dini.
“Karhutla itu tidak bisa kita perlakukan seperti kejadian yang baru ditangani ketika asap sudah pekat. Ketidakpastian justru harus membuat pemerintah daerah semakin siap,” ujarnya.
KPAI mendorong pemerintah daerah, khususnya wilayah yang setiap tahun menghadapi ancaman karhutla, memiliki protokol khusus perlindungan anak.
Keputusan tidak harus menunggu kualitas udara mencapai kondisi ekstrem. Pemerintah dapat menggunakan sejumlah indikator, mulai dari perkembangan kualitas udara, arah angin, titik panas, jarak pandang, laporan kesehatan hingga kondisi lapangan.
“Kita harus bergeser dari pola reaktif menjadi pola antisipatif,” kata Jasra.
Dengan pola tersebut, perlindungan anak dapat bergerak mengikuti tingkat risiko. Ketika udara mulai memburuk, misalnya, aktivitas luar ruangan dapat segera dikurangi. Jika kondisi semakin berbahaya, sekolah dapat mengubah jam belajar atau menerapkan pembelajaran jarak jauh.
KPAI juga mendorong adanya sistem peringatan dini yang terintegrasi. Data dari BMKG, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan hingga pemerintah desa dan kelurahan perlu saling terhubung.
Tujuannya sederhana: setiap keputusan terkait anak harus dibuat berdasarkan kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
Perlindungan juga harus menyentuh layanan kesehatan. Puskesmas dan fasilitas kesehatan diminta menyiapkan diri menghadapi kemungkinan meningkatnya keluhan gangguan pernapasan pada anak. Kesiapan itu mencakup obat-obatan, tenaga kesehatan, ruang pelayanan hingga mekanisme rujukan. (gin)
Editor : Inilahkoran

