Komisi V DPRD Jabar Soroti Keterbatasan Pengawasan Ketenagakerjaan

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung, menegaskan bahwa penguatan pengawasan ketenagakerjaan tidak bisa lagi diperlakukan sebagai sektor pinggiran

Komisi V DPRD Jabar Soroti Keterbatasan Pengawasan Ketenagakerjaan
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung

INILAHKORAN.ID — Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung, menegaskan bahwa penguatan pengawasan ketenagakerjaan tidak bisa lagi diperlakukan sebagai sektor pinggiran. 

Di tengah laju ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, fungsi pengawasan justru menjadi benteng utama perlindungan hak pekerja.

Yomanius menyebut, Komisi V secara konsisten mendorong alokasi belanja operasional untuk pengawasan ketenagakerjaan karena kondisi di lapangan masih jauh dari ideal.

Keterbatasan anggaran dan sumber daya pengawas dinilai berpotensi melemahkan negara dalam menjamin kepastian kerja dan keadilan hubungan industrial.

“Di Komisi V, satu-satunya belanja operasional rutin yang secara konsisten kami dorong adalah pengawasan ketenagakerjaan. Ini karena kondisi pengawasan di lapangan masih sangat minim, bahkan dalam kondisi tertentu tergolong ekstrem,” ujar Yomanius dikutip Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menilai, lemahnya pengawasan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hadir atau tidaknya negara di tengah relasi kerja yang kian kompleks. 

Tanpa pengawasan yang kuat, potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga praktik PHK sepihak sulit dicegah.

Komisi V DPRD Jabar, lanjut Yomanius, juga mencermati dinamika ketenagakerjaan pada tahun mendatang yang diperkirakan semakin menantang. 

Tekanan ekonomi dan ketidakpastian usaha berpotensi mendorong peningkatan pemutusan hubungan kerja, terutama di sektor-sektor padat karya.

“Kami ingin mendapatkan gambaran langsung terkait kecenderungan kondisi ketenagakerjaan ke depan, termasuk potensi PHK serta kesiapan pengawasan,” tambahnya.

Yomanius menegaskan, penguatan pengawasan ketenagakerjaan harus diposisikan sebagai instrumen strategis, bukan sekadar pelengkap kebijakan. Tanpa itu, perlindungan pekerja berisiko berhenti sebatas regulasi di atas kertas. 


Editor : Ahmad Sayuti