Komnas PA Heran Terdakwa Kekerasan Seksual di Malang Tidak Ditahan

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait heran karena terdakwa kekerasan seksual berinisial JE di Malang tidak ditahan.

Komnas PA Heran Terdakwa Kekerasan Seksual di Malang Tidak Ditahan
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait heran terdakwa kekerasan seksual di Malang tidak ditahan.

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait terheran-heran karena terdakwa kekerasan seksual berinisial JE yang merupakan bos SMA Selamat Pagi Indonesia di Malang tidak ditahan.

"Fakta menunjukan, tidak ditahan sampai hari ini. Dia pakai baju batik, dijemput oleh mobil pribadi, diantar dengan mobil pribadi yang mewah (setiap menjalani sidang)," kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di Kejati Jabar, Senin 14 Maret 2022.

Pada persidangan, lanjut Arist Merdeka Sirait, alasan terdakwa tidak ditahan karena yang bersangkutan dianggap kooperatif.

Baca Juga: Soal Banding JPU, Komnas PA Bukan Soal Hukuman Mati Tapi Pembayaran Restitusi oleh Herry Wirawan

"Saya mendengarkan bahwa terdakwa kooperatif. Gak tahu entah apa kooperatifnya. Itu menyedihkan dipublikasi juga pada sidang, walau sidang terbuka. Tidak ada satu pun alasan pelaku tindak pidana yang terancam 5 tahun itu tidak ditahan. Kecuali sakit dan sebagainya," ucapnya.

Arist Merdeka Sirait menceritakan pada kasus kekerasan seksual di Malang ini, sekolah yang dikelola terdakwa JE memberikan akses kepada anak yatim piatu dari berbagai wilayah di Indonesia.

Para muridnya diberikan fasilitas asrama. Ada pun tindak kekerasan seksual terhadap murid-murid tersebut dilakukan sejak 2009. Sampai sidang berlangsung, terdapat 19 murid yang menjadi korban kekerasan seksual JE.

Baca Juga: Tewaskan 2 Anak Kembar di Pangandaran, Status Pengendara Moge Masih Saksi

"Usia (korban) 15 sampai 16 (tahun)," katanya.

Sampai saat ini Arist Merdeka Sirait mengatakan, sidang masih terus berproses dengan agenda pemeriksaan sidang. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran