Kompak Korupsi, Kades dan Mantan Kades Cikole Terancam 20 tahun Penjara

Rugikan negara Rp50,6 miliar, Kepala Desa Cikole non aktif Jajang Ruhiyat dan eks Kades Cikole, Maman Suryaman terancam 20 tahun penjara.

Kompak Korupsi, Kades dan Mantan Kades Cikole Terancam 20 tahun Penjara
Kades Cikole nonaktif Jajang Ruhiyat dan mantan Kades Cikole Maman Suryaman terancam hukuman 20 tahun penjara karena memindahtangankan kepemilikan aset desa yang mil merugikan negara Rp50, 6 miliar.

 

INILAHKORAN, Bandung  -  Rugikan negara Rp50,6 miliar, Kepala Desa Cikole non aktif Jajang Ruhiyat dan mantan Kades Cikole, Maman Suryaman (berkas terpisah)  terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kepada terdakwa Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) dan pasal 8 Undang-8ndang tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi peyelewengan aset Desa Cikole, Lembang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Rugikan Negara Gegara Hapus Aset Desa, Kades Cikole Resmi Jadi Tersangka

Dalam berkas dakwaannya, JPU Kejati Jabar Sukmadi menyatakan  terdakwa Jajang telah menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa untuk memindahtangankan hak kepemilikan tanah kas desa di Kabupaten Bandung Barat tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

”Tepatnya Lapang Persil 57, seluas 8 hektar. Terdakwa pun membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja,” katanya.

Dengan perbuatan terdakwa tersebut, Ali menyebutkan, kepemilikan tanah yang semula tanah kas Desa Cikole, menjadi milik Martadidjaja.

Baca Juga: Dari Nyland ke Cikole, Bandung Cari Atlet Sepeda Berbakat

Selain memindahtangankan tanah kas desa, terdakwa juga menjual beberapa bagian tanah tersebut untuk selanjunya diklaim sebagai  Mintadjaja. Selain itu, terdakwa memberitahukan kepada warga masyarakat desa yang mendiami tanah kas desa tersebut adalah milik Martadidjaja, dengan alasan dikeluarkannya keputusan Kepala Desa Cikole nomor 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang penghapusan aset inventasris milik desa tersebut.

Bahkan kepada Bupati Bandung Barat pun, terdakwa Jajang, menerangkan kepemilikan tanah blok Persil 57, ialah milik Martadidjaja dengan cara menyuratinya.

Perbuatan terdakwa Jajang dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar. Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp50.696.000.000.

Baca Juga: Jelang Salat Jumat, Bus Wisata Lampung Hajar Enam Mobil di Cikole

Atas perbuatannya terdakwa pun dijerat 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU undang-undang Tipikor sebagamana dakwaan primair, dan pasa 3 ayat (1) Jo pasal 18 sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain Jajang dalam berkas terpisah, JPU juga membacakan dakwaan atas terdakwa Maman Suryaman eks Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat/ *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran