Komplotan Pakde Kelompok Pencuri Spesial Minimarket dan ATM Berhasil Diringkus Polisi
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis mini market dan ATM di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Depok. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu 21 Februari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus Komplotan Pencuri spesialis mini market dan ATM di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Depok. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu 21 Februari 2024.
"Pada siang ini Polresta Bogor Kota satreskrim berhasil mengungkap dua tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan mengamankan enam orang tersangka dari satu kelompok. Ini merupakan kerja sama Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Satreskrim Polres Bogor. Kelompok ini melakukan kejahatannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Depok," ungkap Bismo kepada wartawan.
Bismo memaparkan, tiga tersangka sudah ditahan Polres Bogor dan tiga tersangka Polresta Bogor Kota. Kelompok ini dipimpin oleh tersangka bernama PakDe yang ditahan di Polres Bogor. Kelompok ini juga merupakan spesialis bobol ATM yang ada di Alfamart. Tersangka juga ada beberapa yang merupakan residivis dengan tindak kejahatan mencuri baterai menara BTS.
"Tersangka ada yang diamankan di Kebumen, Cibinong, Bubulak dan Cileungsi. Para pelaku mencuri Indomaret dan Alfamart yang ada di tengah kebun di Cimahpar dengan cara menjebol dinding. Mengapa para pelaku memilih Alfamart, dibandingkan Indomaret. Ini untuk koreksi juga, karena Alfamart tidak ada alarm. Selain menjebol dinding, Komplotan ini melakukan pencurian dan pengelasan mesin ATM Rp150 juta," paparnya.
Bismo menjelaskan, pada hari Kamis.1 Februari 2024 Sat Reskrim Polresta Bogor Kota memperoleh informasi adanya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Alfamart Kec. Bogor Utara Kota Bogor. Dari hasil olah TKP ditemukan ada dinding yang dibobol oleh pelaku, mesin ATM yang terbuka diduga dibuka dengan menggunakan las. Kemudian beberapa barang milik alfamart yang hilang diantaranya DVR CCTV, Minuman, Rokok, Coklat, Kosmetik, dan Uang Tunai di dalam ATM diatas Rp100 juta.
"Ya, hasil penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota, dan Polres Bogor berhasil mengidentifikasi enam pelaku dengan inisial SS, MT, MM, PAKDE, BONCEL dan D. Untuk inisial SS, MT, dan MM dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota. Sedangkan untuk PAKDE, BONCEL, dan D diamankan di Polres Bogor," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Bismo memaparkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, aksi ini diinisiasi oleh PAKDE dan SS, mereka belajar aksi tersebut dari PAKDE yang merupakan residivis. Mereka mengajak atau merekrut para pelaku yang sebelumnya juga sudah pernah melakukan aksi serupa, bahkan ada beberapa diantaranya yang pernah melakukan aksi pencurian baterai tower dengan modus yang sama.
"Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut berenam, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku berkumpul di daerah Kampung Pisang Karadenan, Kabupaten Bogor atas usulan PakDe dan disetujui oleh SS sepakat untuk melakukan pencurian tersebut di Alfamart Jalan Tumenggung Wiradiredja RT01/016, Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara," paparnya.
"Kemudian para pelaku berangkat ke TKP, setelah samai MT alias Komeng menurunkan PAKDE, BONCEL, D serta MM alias Tonggos. Setelah turun MT dan SS pergi ke warung sekitar 1 kilometer dari lokasi untuk menunggu, kemudian MM mengawasi area sekitar Alfamart. Setelah dirasa aman, PakDe, Boncel dan D melakukan aksi pembobolan Alfamart berikut ATM yang berada didalamnya, sekitar pukul 05.00 WIB aksi tersebut selesai. MT bersama SS kembali ke Alfamart untuk menjemput rekan-rekannya," tambah Bismo.
Bismo menegaskan, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya ada oksigen, tabung gas dan ada alat menjebol dinding seperti palu, linggis dan bor. Kepada tiga tersangka yang diamankan diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas.
"Karena kejadian 1 Februari 2024 dinihari, para tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kami tegaskan, selain uang, kosmetik, rokok di Alfamart. Para tersangka jugabmengambil uang ATM yang ada di Alfamart tersebut," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, para tersangka mereka mengaku telah melakukan aksi di Jabon, Rancabungur dan Depok. Dengan hasil keuntungan berupa uang tunai dari ATM dan rokok. Selama beraksi SS mendapat hasil uang diatas Rp18 juta untuk setiap TKP dan digunakan untuk biaya anak sekolah, membeli kambing dan bayar hutang.
"Sementara MT mendapat hasil uang diatas Rp18 juta untuk setiap TKP dan digunakan untuk memperbaiki rumah, membayar hutang, biaya hidup sehari-hari. Terakhir MM mendapat hasil uang diatas Rp18 juta untuk setiap TKP dan digunakan untuk membeli perhiasan istri, membayar hutang, dan biaya hidup sehari-hari. Para pelaku berkumpul di rumah MM untuk membagikan barang hasil curian mereka, kemudian pelaku pulang kerumah masing-masing," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana

