Begal Sadis Cianjur Libatkan Kakak Beradik, Pelaku Masih 16 Tahun dan Putus Sekolah
Pelaku begal sadis di Cianjur rupanya kakak beradik dan bahkan masih di bawah umur dan putus sekolah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Fakta memprihatinkan terungkap di balik kasus pembegalan sadis yang berhasil dibongkar Polres Cianjur.
komplotan begal yang beraksi di wilayah Gekbrong dan Warungkondang ini ternyata melibatkan hubungan keluarga, bahkan salah satu pelakunya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, dua dari tiga pelaku diketahui merupakan kakak beradik, yakni RSW dan F.
“RSW dan F ini kakak beradik. Yang memprihatinkan, RSW masih berusia 16 tahun dan berstatus putus sekolah,” kata Alexander saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Keterlibatan anak di bawah umur dalam kejahatan berat ini menjadi perhatian serius kepolisian. Alexander menyebut, RSW telah beberapa kali terlibat langsung dalam aksi pembegalan bersama kakaknya dan satu pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama para pelaku adalah ekonomi. Uang hasil pembegalan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta gaya hidup.
“Mereka memilih jalur cepat dengan melakukan kejahatan. Ini menjadi keprihatinan bersama, bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan sosial,” ujarnya.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Mereka mengincar pengendara motor yang melintas sendirian di jalur sepi, terutama pada jam rawan dini hari hingga subuh.
“Korban dipilih secara acak, yang penting sendirian dan melintas di lokasi minim penerangan,” jelas Kapolres.
Dalam beraksi, para pelaku membawa senjata tajam dan tak segan melukai korban. Salah satu korban bahkan mengalami luka bacok cukup serius di bagian punggung akibat serangan pelaku.
Alexander menegaskan, meski salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penerapan sistem peradilan anak.
“Kami tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan hak anak, namun perbuatannya tetap diproses secara tegas,” katanya.
Saat ini, Polres Cianjur masih memburu satu pelaku lainnya, F, yang juga merupakan kakak dari RSW. Polisi memastikan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku yang masih buron tertangkap. Kejahatan jalanan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Alexander.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya kejahatan jalanan sekaligus pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terjerumus ke tindak kriminal.
Editor : Ahmad Sayuti


