Polresta Bandung Ungkap Komplotan Spesialis Pembobol Toko Lintas Provinsi di Pulau Jawa
Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang pada 4 Mei 2025. Sebanyak empat orang pelaku yang berasal dari Jawa Tengah diciduk Polisi di wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang pada 4 Mei 2025. Sebanyak empat orang pelaku yang berasal dari Jawa Tengah diciduk Polisi di wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko kelontong milik warga.
“Korban memiliki toko kelontong yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk rokok dan barang-barang lainnya di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung. Saat datang di pagi hari, korban mendapati tokonya dalam kondisi berantakan dan banyak barang yang hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta," kata Aldi di Soreang, Kamis 29 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, pihak Polresta Bandung bersama Polsek Katapang langsung melakukan penyelidikan. Melalui analisis CCTV dan rangkaian investigasi lainnya, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Keempat tersangka berinisial S, H, A, dan N berhasil diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Cianjur. Kata Aldi, para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobolan toko yang telah beraksi di berbagai daerah.
“Mereka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di wilayah Jawa Barat, tiga kali di Jawa Tengah, dan empat kali di Jawa Timur,” ujarnya.
Modus yang digunakan adalah membobol toko-toko yang tidak dijaga atau ditinggali pemiliknya pada malam hari. Para pelaku menggunakan alat seperti linggis dan gunting baja untuk merusak gembok dan kunci.
Dari hasil pemeriksaan, tiga dari empat tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa, termasuk curanmor dan pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Salah seorang pelaku S mengaku aksinya itu ia lakukan bersama ketiga kawannya untuk membayar cicilan kredit satu unit mobil miliknya dan juga dipakai untuk bermain judi online. Mereka sengaja pergi dari rumahnya di Jawa Tengah ke beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat dengan tujuan untuk melakukan kejahatan membobol toko. Hasil kejahatannya itu, ia jual kepada salah seorang penadah yang berada di kawasan Depok Jawa Barat.
Editor : JakaPermana


