Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Data Kartu Kredit
Sembilan pencuri data identitas kartu kredit, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sembilan pencuri data identitas kartu kredit, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, sembilan pelaku itu, diamankan setelah ada empat laporan Polisi terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya laporan dilakukan di Polres Sukabumi.
"Para tersangka melakukan tindakan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban. Mereka mengaku dari pihak bank dan meminta data identitas kartu kredit korban," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
Adapun pelaku modusnya, menggunakan data kartu kredit korban untuk melakukan transaksi di e-commerce atau situs belanja online. Kemudian korban pun mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari e-commerce tersebut.
"Para korban mendapatkan tagihan dari e-commerce dengan nilai yang bervariasi. Kemudian korban pun melaporkan kasus tersebut kepada Polisi," kata dia.
Sembilan pelaku yang diamankan diantaranya berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, dan NE. Mereka ditangkap di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Sebagian tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan para tanggal 15 Mei 2024. Dan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Timur pada tanggal 31 Mei 2024," ucap dia.
Dari hasil pengakuan para tersangka, kata Jules, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020 lalu. Para tersangka merayu para korban dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit.
"Sindikat ini melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp2 milyar. Jadi ini masih kita kembangkan, karena diduga ada keterlibatan dari oknum pegawai bank," kata dia.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata Jules. *** (Caesar Yudistira)
Editor : JakaPermana

