Komplotan Pelaku Pecah Kaca Bidik Nasabah Bank

Delapan pelaku pecah kaca dan gembos ban yang diringkus Sat Reskrim Polres Cimahi, merupakan pelaku perampokan nasabah bank antarprovinsi.

Komplotan Pelaku Pecah Kaca Bidik Nasabah Bank
Delapan pelaku pecah kaca yang ditangkap polisi
INILAH, Cimahi - Delapan pelaku pecah kaca dan gembos ban yang diringkus Sat Reskrim Polres Cimahi, merupakan pelaku perampokan nasabah bank antarprovinsi. Dari delapan pelaku, dua di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.
 
Kedelapan tersangka berinisial DH, VA, TA, AA, NA, BA, AS, dan MA. Dari delapan tersangka, lima bertugas sebagai eksekutor, dan tiga sebagai penadah barang curian. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda belum lama ini. 
 
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, setiap kali beraksi para pelaku biasanya berjumlah 10 hingga 12 orang. Mereka memiliki peran dan tugas yang berbeda, ada yang bertugas di dalam bank, di luar dan di jalanan. "Target mereka nasabah yang mengambil uang banyak. Jika target sudah ditemukan, mereka pun mulai beraksi," katanya.
 
Caranya, target yang sudah mereka tandai langsung dibuntuti para pelaku. Sebagian mereka ada yang bertugas memepet kendaraan korban, memecahkan bagian kaca, hingga mengambil barang. Jika korban melawan, komplotan ini pun tak segan-segan melakukan tindak kekerasan. 
 
Selain itu, komplotan ini beraksi tidak hanya di satu wilayah. Jika keberadaan mereka sudah terendus kepolisian, wilayah operasinya akan berpindah, bahkan hingga ke provinsi lain.
 
Dari kedelapan tersangka, lima merupakan eksekutor. Sementara tiga tersangka merupakan penadah barang curian. Dua tersangka atas nama DH dan VA terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak betisnya lantaran akan kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. "Kita masih memburu otak pelakunya, dan dia sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
 
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan khusus tiga pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman tujuh tahun penjara.
 


Editor : inilahkoran