Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polda Jabar

Komplotan pencurian rumah kosong itu, diketahui merupakan spesialis pencuri rumah kosong, yang kerap beraksi di wilayah Purwakarta, Sukabumi, Cirebon, hingga Tasikmalaya.

Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ungkap kasus komplotan pencurian rumah kosong di Mapolda Jabar/Cear Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Tujuh pelaku pencurian rumah kosong yang kerap beroperasi di antar kota dan kabupaten, diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar

Komplotan pencurian rumah kosong itu, diketahui merupakan spesialis pencuri rumah kosong, yang kerap beraksi di wilayah Purwakarta, Sukabumi, Cirebon, hingga Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketujuh pelaku diketahui merupakan jaringan Lampung dan Semarang.

"Jadi ada dua kelompok, 3 orang inisial EJ, RN, dan RA jaringan Lampung dan 4 pelaku lain inisial TL, YT, RD, AD jaringan Semarang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin 15 Januari 2024.

Adapun modus para pelaku, mereka menggunakan berbagai macam trik, seperti bertamu hingga berpura-pura menjadi gen properti digunakan para pelaku untuk membobol rumah-rumah kosong di wilayah tersebut.

Sejumlah alat seperti gunting besi berukuran besar, obeng, hingga linggis telah disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.

"Jadi pura-pura bertamu untuk memastikan rumah ada penghuninya atau tidak, kalau diyakini kosong, mereka masuk, buka gembok, mencongkel dan masuk," ujarnya.

"Yang di Tasikmalaya dan Cirebon ini, mereka pura-pura menempelkan papan iklan penjualan," imbuhnya.

Ibrahim membeberkan, para pelaku menargetkan barang-barang berharga seperti ponsel hingga logam mulia. Dari pengungkapan polisi, kerugian akibat pencurian tersebut mencapai lebih dari 1 Milliar.

"Dari kelompok Lampung ada 14 item barang bukti, hp, sepatu, helm, dan paling banyak emas. Nilainya ratusan juta. Dari kelompok satu lagi ada 16 item dengan kerugian 1,2 Miliar," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Masih ada 2 DPO, Anton dan Aji, kami menyarankan kedua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti