Konten Resbob Dinilai Memenuhi Unsur Ujaran Kebencian, Pakar Ungkap Faktor Viral hingga Konsekuensi Hukum

Praktisi Komunikasi dan Semiotika, M Fauzi Ridwan, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama viralnya konten tersebut adalah besarnya populasi masyarakat Sunda. Berdasarkan data 2024, jumlah penduduk Jawa Barat mencapai sekitar 50 juta jiwa dan mayoritas merupakan suku Sunda.

Konten Resbob Dinilai Memenuhi Unsur Ujaran Kebencian, Pakar Ungkap Faktor Viral hingga Konsekuensi Hukum
istimewa

INILAHKORAN.ID – Konten media sosial yang dibuat kreator bernama Resbob dan dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda menuai reaksi luas dari masyarakat.

Sejumlah pakar komunikasi dan praktisi hukum menilai viralnya konten tersebut tidak lepas dari faktor demografis, karakter media sosial, serta sensitivitas isu suku dan identitas.

Praktisi Komunikasi dan Semiotika, M Fauzi Ridwan, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama viralnya konten tersebut adalah besarnya populasi masyarakat Sunda. Berdasarkan data 2024, jumlah penduduk Jawa Barat mencapai sekitar 50 juta jiwa dan mayoritas merupakan suku Sunda.

“Banyak masyarakat Sunda juga tinggal di luar Jawa Barat. Ketika konten resbob dianggap merendahkan, masyarakat Sunda yang merasa tersakiti kemudian menyebarkannya secara masif, disertai komentar kecaman, tantangan, hingga pelaporan ke kepolisian,” ujarnya.

Selain faktor demografis, Fauzi menekankan karakter media sosial yang memungkinkan penyebaran informasi berlangsung sangat cepat tanpa batas waktu. “Konten yang mengandung konflik, apalagi menyangkut isu SARA, sangat mudah viral,” katanya.

Menurutnya, penggunaan kata “anjing” dalam konten tersebut menjadi pemicu utama kemarahan. Dalam konteks budaya Sunda, kata tersebut dapat bermakna merendahkan. Meski dalam komunikasi antar teman sebaya masyarakat Sunda kata itu kerap digunakan sebagai ledekan tanpa makna menghina, konteksnya berbeda jika diucapkan oleh pihak luar. “Dalam kasus ini, Resbob bukan berasal dari masyarakat Sunda, sehingga maknanya menjadi penghinaan,” jelas Fauzi.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi UIN Bandung, Rina Rahadian Suasana. Ia menilai reaksi publik yang massif merupakan hal wajar karena ujaran kebencian menyentuh ranah emosional, bukan sekadar pengetahuan. “Suku Sunda adalah salah satu suku mayoritas dan tersebar di banyak wilayah Indonesia. Ketika identitas itu diserang, responsnya pasti luas,” katanya.

Rina juga menyoroti rendahnya literasi informasi masyarakat. Menurutnya, banyak pengguna media sosial hanya berada pada tahap terpapar dan mencari informasi, tanpa menelaah atau mengolahnya secara kritis. “Masyarakat menjadi reaktif terhadap apa yang muncul di linimasa. Dalam kasus Resbob, publik tidak perlu berpikir panjang untuk bereaksi,” ujarnya.

Meski demikian, Rina menegaskan bahwa tindakan Resbob tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang melarang perbuatan menunjukkan kebencian atau merendahkan pihak lain berdasarkan ras atau etnis. “Unggahan bernada merendahkan bukan sekadar opini, tetapi sudah masuk kategori diskriminasi,” tegasnya.

Dari sisi hukum, Praktisi Hukum dari Firma Hukum IDR, M Nugraha Sukarna, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut atau menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

“Unsur pasalnya meliputi setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbasis SARA,” jelas Nugraha.

Ia menambahkan, pasal tersebut tidak berdiri sendiri dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik akan memeriksa saksi, alat bukti, keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan dan penggeledahan sebelum menggelar perkara. “Jika seluruh unsur terpenuhi dan alat bukti mencukupi, maka akan dilanjutkan ke penetapan tersangka,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial serta pemahaman bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, terutama ketika menyangkut identitas dan martabat kelompok masyarakat tertentu.***


Editor : JakaPermana