Korupsi KUR Rp9 Miliar, Eks Mantri BRI Ciamis Segera Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan

Korupsi KUR Rp9 Miliar, Eks Mantri BRI Ciamis Segera Disidangkan

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Pengadilan Tipikor Bandung. 

Dengan dilimpahkannya berkas tersangka dan barang bukti dugaan korupsi KUR BRI ke pengadilan, jaksa tinggal menunggu jadwal persidangan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan tersangka dalam kasus diketahui berinisial FER. Akibat perbuatannya, Bank BRI Cabang Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar. 

"Tersangka FER selaku mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 sampai dengan 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo)," kata Nur, Rabu 6 Desember 2023.

Adapun modus operandinya, tersangka FER meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.

Tersangka FER bekerjasama dengan AJP yang merupakan Pihak swasta (DPO), sehingga dari hasil perbuatan tersangka FER bersama AJP, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

"Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)," katanya.

Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun  2021 Tentang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Terhadap tersangka FER disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti