Korupsi KUR Rp9 Miliar, Eks Mantri BRI Ciamis Segera Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan

Korupsi KUR Rp9 Miliar, Eks Mantri BRI Ciamis Segera Disidangkan

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Pengadilan Tipikor Bandung. 

Dengan dilimpahkannya berkas tersangka dan barang bukti dugaan korupsi KUR BRI ke pengadilan, jaksa tinggal menunggu jadwal persidangan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan tersangka dalam kasus diketahui berinisial FER. Akibat perbuatannya, Bank BRI Cabang Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar. 

Baca Juga : Polres Karawang Ringkus Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

"Tersangka FER selaku mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 sampai dengan 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo)," kata Nur, Rabu 6 Desember 2023.

Adapun modus operandinya, tersangka FER meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.

Tersangka FER bekerjasama dengan AJP yang merupakan Pihak swasta (DPO), sehingga dari hasil perbuatan tersangka FER bersama AJP, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Baca Juga : Atasi Banjir, DPUTR Cianjur Luncurkan Aplikasi Modis

"Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)," katanya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti