Korupsi PT DI: Dirutnya Dituntut 5 Tahun, Bawahannya 8 Tahun

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indoensia (DI) Budi Santoso dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK hukuman penjara selama lima tahun. Sementara, mantan Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi dituntut hukuman lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.

Korupsi PT DI: Dirutnya Dituntut 5 Tahun, Bawahannya 8 Tahun
Foto: Ahmad Sayuti

 INILAH, Bandung - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indoensia (DI) Budi Santoso dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK hukuman penjara selama lima tahun. Sementara, mantan Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi dituntut hukuman lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT DI yang merugikan negara hingga Rp202 miliar plus US$8,6 juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/3/2021).

Dalam tuntutannya, JPU KPK Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Budi Santoso dan Irzal Rinaldi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Baca Juga : Selama Pandemi, OSIS SMKN 3 Bandung Tetap Aktif Meskipun Banyak Kendala

”Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider kurungan selama enam bulan,” katanya.

Sedangkan, untuk terdakwa dua Irzal Rinaldi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama delapan bulan. Selain itu terdakwa satu diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih atau diganti kurungan selama dua tahun.

”Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar Rp17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun,” ujarnya.

Baca Juga : Di Sarijadi, Warga RW 02 Kompak Soal Penanganan Covid-19

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa dua sebagai mitra memperoleh keuntungan lebih besar. Sementara, hal yang meringankan keduanya bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani