Kota Bandung Ajukan UMK 2023 Sebesar 7,25 Persen

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mendapat usulan kenaikan upah minimum kerja (UMK) 2023 sebesar 7,25 persen atau Rp 4.048.462 dari Rp 3,7 juta.

Kota Bandung Ajukan UMK 2023 Sebesar 7,25 Persen

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mendapat usulan kenaikan upah minimum kerja (UMK) 2023 sebesar 7,25 persen atau Rp 4.048.462 dari Rp 3,7 juta.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung Marsana mengatakan, dewan pengupahan telah membahas UMK 2023 dan didapati tiga usulan dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Baca Juga : Hingga November 2022, Diskar PB Kota Bandung Tangani Ratusan Kasus Penyelamatan Hewan

"Ada tiga usulan dari pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja masih beda-beda. Dari pak wali sih usulan sesuai masukan pemerintah naik 7,25 persen sesuai permenaker nomor 8 tahun 2022. Usulan ini sudah diberikan ke pak gubernur Jawa Barat," kata Marsana, Rabu 30 November 2022.

Dikemukakan Marsana, dari usulan kenaikan sebesar Rp 7,25 persen. Maka UMK 2023 akan menjadi Rp 4.048.462 dari sebelumnya UMK 2022 Rp 3,7 juta lebih. Adapun isulan kenaikan UMK mencapai Rp 250 ribu.

"Usulan UMK tahun 2023 dari pengusaha sendiri relatif lebih kecil yaitu tiga persen. Sedangkan usulan dari serikat pekerja menginginkan naik 12 persen. Sebelum disahkan gubernur, belum final karena gubernur berhak mengubah. Paling telat tanggal 7 Desember," ucapnya. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti