Kota Bandung Segera Terapkan Sanksi Segel 14 Hari

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memastikan rencana penambahan waktu penyegelan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dituntaskan hari ini. 

Kota Bandung Segera Terapkan Sanksi Segel 14 Hari
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memastikan rencana penambahan waktu penyegelan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dituntaskan hari ini. 

"Faktanya pelanggaran nyata ada, makanya jadi pemikiran kita jadi penguatan penegakan hukum harus lebih maksimal, karena fakta di lapangan jujur saja kita saksikan pelanggaran masih ada," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, kebijakan penambahan waktu penyegelan dari tiga hari menjadi 14 hari saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, rencana tersebut telah disampaikan dalam rapat terbatas pimpinan di lingkungan pemerintahan kota.

"Hari ini final, kalau terjadi perubahan, kami kembalikan kembali kepada otoritas kewenangan artinya disana perwal ada perubahan. Walaupun perubahan ke aspek penegakan hukum," ucapnya. 

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku telah mendapatkan laporan tentang hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan masih ditemukannya pelanggar PSBB. Dia pun telah mengintruksikan agar pembahasan penambahan waktu penyegelan segera dituntaskan.

"Pak Ema hasil keliling malam hari sampai subuh, sudah lapor ke Mang Oded. Instruksi Mang Oded, tuntaskan pembahasan," kata Oded. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani