Objek Wisata di Garut Tutup Sampai 25 Januari 2021

Objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup sementara bagi wisatawan untuk mencegah kerumunan orang di tengah wabah COVID-19 selama 14 hari sampai 25 Januari 2021.

Objek Wisata di Garut Tutup Sampai 25 Januari 2021
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Garut- Objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup sementara bagi wisatawan untuk mencegah kerumunan orang di tengah wabah COVID-19 selama 14 hari sampai 25 Januari 2021.

"Betul saat ini ditutup dulu sampai 25 Januari dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis (14/1/2021).

Ia menuturkan penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.

Baca Juga : KPK Panggil 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat itu seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Jadi kan kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun, untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya penutupan," kata Budi.

Ia menyampaikan selama penutupan itu akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga : Wali Kota Bekasi Minta Warga Tidak Takut Divaksin

Penutupan tempat wisata itu, kata dia, disambut oleh pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama apalagi saat ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terus terjadi di Garut.

Halaman :


Editor : Bsafaat