Sekda Kota Bandung Minta Pengusaha Kafe di Kawasan Sukajadi Tidak Buka Hingga Tengah Malam

Warga di kawasan Karang Sari, Kelurahan Sukajadi, Kota Bandung mengungkapkan hingga saat ini masih ada pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional tahap dua. 

Sekda Kota Bandung Minta Pengusaha Kafe di Kawasan Sukajadi Tidak Buka Hingga Tengah Malam
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Warga di kawasan Karang Sari, Kelurahan Sukajadi, Kota Bandung mengungkapkan hingga saat ini masih ada pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional tahap dua. 

Keluhan tersebut dikatakan Arman (35) bermula dari jam operasional salah satu kafe yang berada di Jalan Karang Sari, Kelurahan Sukajadi, Kota Bandung. Bahkan menurutnya, kafe tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. 

"Nyaris tiap hari kafe tersebut buka, dan itu sangat menggangu kami sebagai warga," kata Arman, Senin (18/1/2021). 

Baca Juga : Masyarakat Kota Bandung Berhati-hatilah, Kasus Positif Terus Meningkat

Dia menuturkan, upaya warga agar pihak kafe mematuhi Perwal yang berlaku telah dilakukan. Mulai dari mengadukan kepada aparat setempat RT, RW, Polsek, bahkan Satgas Covid-19 kewilayahan. Namun sayang, hingga saat ini belum ada tindakan. 

"Sampai saat ini belum ada perubahan, dan mereka bilang nanti ditindaklanjuti," ucapnya. 

Bahkan, kata Arman, kafe tersebut pada Minggu (17/1/2021) malam masih beroperasi hingga tengah malam lebih. Padahal batas operasional kafe dalam aturan yang tercantum, tercatat hingga pukul 19.00 WIB. 

Baca Juga : Melalui Virtual, Siswa Bisa Melihat 417.882 Koleksi di Museum Geologi

"Tadi malam saja masih buka sampai pukul 24.00 WIB,  padahal sesuai aturan selama PSBB harus tutup pukul 19.00 WIB," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani