KPK Laporkan Rp24,4 Miliar Gratifikasi

KPK mencatat terdapat laporan gratifikasi senilai Rp24,4 miliar sepanjang 2020 dan sebesar Rp1,2 miliar di antara jumlah tersebut disetorkan ke kas negara.

KPK Laporkan Rp24,4 Miliar Gratifikasi

INILAH, Jakarta,- KPK mencatat terdapat laporan gratifikasi senilai Rp24,4 miliar sepanjang 2020 dan sebesar Rp1,2 miliar di antara jumlah tersebut disetorkan ke kas negara.

"Sepanjang tahun 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar, sebanyak 621 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12/2020)

Sebesar Rp1,2 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga : Ada Apa dengan KPK? 43 Pegawai KPK Mengundurkan Diri Sepanjang 2020

Laporan itu berasal dari 281 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 60 BUMN/BUMD, 59 lembaga negara/pemerintah dan 32 kementerian.

"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online," kata dia.

Banyaknya laporan secara daring tersebut menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. "Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," kata dia.

Baca Juga : Negara Nyaris Rugi Hampir Rp600 Triliun, Untung Diselamatkan KPK

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam pasal 12b UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto